Ringkas Membayar Pajak via Online

Pembayaran dan pelaporan pajak tepat waktu adalah kewajiban bagi setiap warga negara.

Pembayaran dan pelaporan pajak tepat waktu adalah kewajiban bagi setiap warga negara.

Untuk memudahkan pemenuhan kewajiban tersebut, Bank Mandiri telah mengembangkan layanan mandiri e-tax yang merupakan solusi pembayaran pajak yang berbasis web bagi perusahaan. Kini pembayaran pajak bisa dilakukan secara online dari seluruh wilayah Indonesia.

Proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan praktis menggunakan sistem mandiri e-tax. Anda tidak perlu lagi datang dan mengantri di cabang bank.

Mandiri e-tax memiliki fitur pengiriman data pajak elektronik secara satu per satu (single) atau sekaligus dalam jumlah banyak (bulk).

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dapat Anda periksa sebelum transaksi dikirimkan ke Bank dengan menggunakan fitur Inquiry NPWP. Keamanan lebih terjamin dengan otorisasi transaksi yang dilakukan secara elektronik menggunakan soft token.

Selain itu, Anda pun lebih nyaman dalam memonitor pembayaran yang dapat dilakukan secara online melalui portal mandiri e-tax. Administrasi dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) serta Bukti Penerimaan Negara (BPN) tersedia dalam bentuk digital.

Anda dapat mengunduh dan mencetak SSP serta BPN yang sudah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB).

Rekapitulasi laporan data pajak dalam bentuk PDF dan Excel juga dapat diunduh, Anda pun dapat melakukan pelaporan pajak melalui e-filing (proses pelaporan pajak secara elektronik langsung ke Dirjen Pajak).

Kini tak perlu lagi beranjak dari kantor, bersama mandiri e-tax Anda pun dapat melakukan seluruh pembayaran pajak yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP).

Klik https://etax.bankmandiri.co.id untuk mengakses mandiri e-tax. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi call center mandiri e-tax di (021) 500150 atau Client Support mandiri e-tax di (021) 5245071.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : MediaDigital
Editor : Others
Sumber : Marketing Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Bisnis Plus logo

Foto