Bisnis.com, JAKARTA – Saat ini kemajuan teknologi sudah sangat pesat dan akan membuat suatu kegiatan menjadi lebih mudah dan cepat, salah satunya dengan pembayaran zakat yang bisa dilakukan dengan online.
Mengutip dari laman Dompet Dhuafa pada Selasa (19/4/2022), menjelaskan tentang sah atau tidaknya membayar zakat dengan online. Dijelaskan bahwa syarat sah dari zakat ini bukan dari jabat tangan saat dalam menunaikan zakat online, tetapi dilihat dari syarat sah berzakat adalah niat dari muzakki (pembayar zakat).
Untuk akadnya dalam zakat online bisa dilakukan dengan konfirmasi transfer kepada amil, menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi juga, bahkan tidak perlu kita memberi tahu secara eksplisit kepada mustahiq, bahwa dana yang diberikan adalah dana zakat. Asal sudah niat dalam hati, zakatnya tetap bernilai sah.
Dengan demikian, hukum untuk membayar zakat online ini adalah sah asalkan ada niat, harta yang diberikan dan mustahik (penerima zakat).
Ini cara membayar zakat online melalui beberapa amil zakat:
1. Membayar Zakat Fitrah via Baznas
- Buka laman baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih jenis dana dan jenis Zakat Fitrah.
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
- Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan.
- Lengkapi data pribadi.
- Lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan metode yang dipilih.
2. Membayar Zakat Fitrah via Rumah Zakat
- Buka laman www.rumahzakat.org/donasi
- Pilih menu Zakat. Pilih jenis Zakat Fitra
- Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Klik Bayar Sekarang. Lengkapi data
- Pilih notifikasi pembayaran zakat
- Pilih metode pembayaran
- Klik Bayar Sekarang
3. Membayar Zakat Fitrah via Dompet Dhuafa
- Buka laman donasi.dompetdhuafa.org
- Pilih jenis donasi Zakat
- Pilih Zakat Fitrah
- Isi profil donatur
- Klik Bayar Sekarang
4. Membayar Zakat Fitrah via Kita Bisa
- Buka laman zakat.kitabisa.com
- Pilih lembaga/program zakat yang diinginkan
- Klik zakat sekarang
- Isi nominal zakat, pilih metode pembayaran, dan lakukan pembayaran