Bisnis.com, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Pasuruan resmi ditutup pada Selasa (31/1/2023). Pemberhentian operasional BRIN Pasuruan ini terjadi satu hari setelah Komisi VII DPR RI mendesak agar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mundur dari jabatannya.
Lantas, apakah kedua hal tersebut saling berkaitan?
Koordinator Laboratorium BRIN Pasuruan Dian Yudha Risdianto memastikan bahwa pemberhentian operasional kantor riset ini tidak sama sekali berkaitan dengan keputusan Komisi VII yang merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot kepala BRIN.
Pasalnya, pihaknya telah menerima arahan untuk memberhentikan operasional jauh sebelum kabar itu beredar, yakni sejak 30 Desember 2022. Adapun, keputusan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor B-4193/II.2.5/RT.06.00/12/2022 perihal Pemberitahuan Perpindahan Lokasi Kerja.
"Surat itu kan terbit 30 Desember 2022, nah kebetulan akhir Januari itu ada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII, jadi memang kebetulan sekali tapi tidak ada kaitannya," jelas Yudha ketika dihubungi Bisnis, Kamis (2/2/2023).
Namun, Yudha mengaku bahwa pihaknya hingga kini belum mengetahui persis alasan penutupan lembaga riset yang telah beoperasi selama 35 tahun itu.
Periset bahkan juga tidak diikutsertakan dalam rapat yang digelar pada 22 Desember 2022, rapat di mana keputusan untuk memberhentikan operasional BRIN Pasuruan pertama kali dicetuskan.
"Saya kurang tahu pasti terkait detail pertimbangan dari pemberhentian operasional BRIN Pasuruan ini," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan nota dinas yang diterima BRIN Pasuruan pada akhir Desember itu, disebutkan bahwa kantor lembaga riset nantinya akan diubah menjadi Kawasan Kemitraan Eksternal (KKE). Hal ini kemudian mengharuskan para periset BRIN Pasuruan untuk berpindah tugas ke Kawasan Kerja Bersama (KKB) terdekat.
"Bersama dengan ini diinformasikan bahwa kawasan Watukosek Pasuruan, Jawa Timur akan menjadi KKE. Kami imbau kepada seluruh sivitas yang saat ini bekerja pada kawasan tersebut agar segera memilih KKB terdekat," bunyi nota dinas yang ditandatangani Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan (BKPUK) Driszal Fryantoni pada Jumat (30/12/2022).