Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR: BPOM Tidak Kebal Hukum!

DPR menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum dalam pengusutan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal yang terjadi di Indonesia.
obat gagal ginjal fomepizole/kemenkes
obat gagal ginjal fomepizole/kemenkes

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IX DPR menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum dalam pengusutan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang terjadi di Indonesia.

Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan, ketetapan tersebut bahkan berlaku bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Menurutnya, tidak ada pihak yang dapat menghindar dari aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Semua orang sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Presiden saja kalau salah ada hukumannya, presiden loh. Jadi kalau anggota salah ada hukumannya, apalagi hanya pegawai yang katakanlah diamanati untuk mengawasi," ujar Saleh dalam keterangannya dikutip Senin (13/2/2023).

Untuk diketahui, Presiden dan Wakil Presiden ternyata dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR jika terbukti melakukan sejumlah pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Oleh karena itu, Saleh meminta agar proses pengusutan kasus yang kini tengah dijalankan oleh pihak Bareskrim Polri itu dapat berlaku adil pada seluruh pihak terkait. Politisi PAN ini juga berharap agar pihak kepolisian dapat bersikap netral dan melaksanakan proses pengusutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Jadi kalau yang BPOM itu tidak kebal [hukum] juga, sudah diperiksa beberapa, jangan sampai ada image kebal hukum. Semua yang ada, bisa diusut," jelasnya.

Adapun, Bareskrim melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) telah memeriksa Kepala Laboratorium BPOM pada akhir November 2023. Pemanggilan dilakukan usai mencuatnya berbagai temuan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.

Dalam pemeriksaan tersebut, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menanyakan sejumlah hal terkait hasil pengujian kandungan EG/DEG yang dilakukan oleh laboratorium BPOM. Tidak ada hal yang digali mengenai proses peredaran obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

"Ya tidak dong [peredaran obat]. Lab menggali peredaran ya enggak mungkin kesana. Lab ya Lab, hasil Labnya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro