Bisnis.com, JAKARTA — DPR memberi sinyal segera menetapkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali menjadi undang-undang.
Anggota Komisi II DPR RI A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra mengatakan bahwa optimistis dan mendukung penuh penetapan bakal undang-undang itu menjadi aturan yang sah.
“Mudah-mudahan pembahasan selanjutnya bisa berjalan lancar. Dalam undang-undang yang baru sudah dipaparkan pentingnya pelestarian budaya guna menunjang pariwisata,” kata Bagus dalam keterangan resmi, Selasa (14/2/2023).
Menurut Bagus, rencana penetapan RUU Provinsi Bali tersebut mendapatkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah pimpinan mantan Kapolri Tito Karnavian.
Adapun, Bali bukan satu-satunya provinsi yang direncanakan memiliki undang-undang khusus. Terdapat tujuh provinsi lainnya yang saat ini sedang dibahas RUU-nya oleh DPR dan pemerintah.
Tujuh provinsi yang akan dibahas RUU-nya antara lain, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
Namun, khusus Bali, Komisi II DPR akan melanjutkan pendalaman terkait dengan usul dari Pemerintah Bali agar memasukan Pulau Dewata sebagai daerah yang punya ’kekhasan’ pariwisata.
Komisi II DPR RI bersama pemerintah sepakat membahas delapan RUU provinsi pada rapat kerja tingkat satu.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, pihaknya sudah sepakat untuk membentuk Panja yang nantinya akan bekerja setelah masa reses untuk membahas delapan RUU tersebut.
”Komisi II berkomitmen bersama dengan pemerintah, periode ini kalau bisa kita rapikan semua. Alhamdulillah kita sudah 12 [UU Provinsi] selesai, sekarang tinggal delapan [UU Provinsi] mudah-mudahan dalam waktu masa sidang berikutnya delapan provinsi ini selesai jadi artinya semua provinsi sudah rapi tinggal masuk ke 271 kabupaten kota nanti. Nah hari ini sudah kita mulai pembahasannya tentang delapan rancangan undang-undang itu,” jelas Doli.
Dijelaskan Doli, Indonesia selama ini punya 20 provinsi dan 271 kabupaten kota yang alas hukumnya adalah undang-undang RIS dan bukan undang-undang Dasar 1945.
Beberapa kabupaten atau beberapa provinsi masih bahkan tergabung dalam satu undang-undang. Dengan dibuatnya UU Provinsi ini diharapkan kejelasan terhadap alas hukum dan soal cakupan wilayah sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut.
”Semua delapan RUU ini akan disahkan dalam masa sidang berikutnya karena saat yang bersamaan tadi rapat internal kita menyepakati nanti di masa sidang berikutnya sudah harus masuk lagi 27 RUU tentang kabupaten kota,” kata Doli.