Bisnis.com, JAKARTA – Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai politik uang yang terjadi pada setiap gelaran pemilu tak berpengaruh besar kepada keberhasilan calon anggota legislatif, kepala daerah, maupun calon presiden.
Direktur eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan pengaruh politik uang yang diberikan peserta pemilu kepada pemilih hanya 11 persen. Meski demikian, banyaknya praktik politik uang akibat sebagian para peserta pemilu menganggap hal ini sebagai hal yang biasa dan sulit dihindari.
"Bicara efektifitasnya itu sebenarnya juga tidak tinggi sebenarnya politik uang, sekitar 11 persen orang yang dikasih uang terus milih orang itu. Cuma, karena yang lain melakukan jadi akhirnya juga ikut-ikutan,” ujarnya dalam podcast Ngeklik, yang disiarkan Jumat (25/8/2023).
Menurutnya, permasalahan politik uang cukup kompleks untuk diurai. Pasalnya, di dalamnya tercampur unsur penyuapan, hingga ketakutan pemilih melaporkan masalah politik uang.
Ninis menambahkan, para pemilih lebih cenderung menolak untuk melaporkan lantaran enggan berurusan panjang dengan pidana yang tidak sebanding dengan uang yang diterima.
Baca Juga
"Kalau di Pilkada itu bahkan ada pasal yang memberi dan menerima dapat di pidana. Akhirnya orang yang menerima tidak mau lapor karena dari pada di pidana misalnya," tegasnya.
Di sisi lain, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan politik uang pada pemilu mendatang tidak lagi antara peserta dan pemilih, tetapi merambah ke penyelenggara pemilu.
Melansir situs DKPP, lembaga tersebut pernah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Prabumulih, lantaran terbukti menerima uang dari salah satu calon Anggota Legislatif dengan menjanjikan sebanyak 20.000 suara.
Tantangan lain Pemilu 2024, lanjut Ratna, adalah masyarakat menganggap lumrah politik uang.“Ini merupakan tantangan besar bagi seluruh stakeholder di Tanah Air, bagaimana membuat regulasi yang jelas sebagai salah satu syarat Pemilu yang demokratis. Tentu saja di dalamnya menyangkut bagaimana penindakan dan sanksi bagi pelaku politik uang,” pungkasnya.