Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 1.057 korban meminta kejelasan ganti rugi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya meski Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Bos Indosurya Henry Surya.
Penasihat hukum korban KSP Indosurya, Febri Diansyah menyampaikan hingga kini ribuan korban tersebut masih belum menerima ganti rugi dalam kasus tersebut.
"Sampai sekarang, 1.057 Korban KSP Indosurya belum mendapatkan penggantian kerugian dan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan pemulihan kerugian tersebut," kata Febri di Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).
Kemudian, kata Febri, pihak korban telah melayangkan surat permohonan audiensi pemulihan kerugian korban atas putusan MA ke Jaksa Agung RI dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
"Melalui surat tersebut, para Korban berharap dapat bertemu dengan Jaksa Agung RI untuk menyampaikan asa dan keluh kesah para korban selama ini, serta menyampaikan agar eksekusi terhadap putusan segera dilaksanakan," imbuhnya .
Adapun, berdasarkan hasil identifikasi yang telah mereka lakukan, terdapat beberapa aset mewah Henry Surya, seperti Villa mewah di Bali, beberapa unit gedung perkantoran dan rumah mewah di berbagai kawasan elit Ibukota. Selain itu, terdapat juga beberapa unit mobil dengan harga fantastis, seperti mobil Rolls Royce hingga Mercedes-Benz.
Baca Juga
Secara total, diperkirakan uang tunai dan uang yang terdapat di dalam rekening yang telah disita oleh yang nantinya akan dibagikan kepada para korban, mencapai kurang lebih Rp52 miliar.
"Perlu diingat bahwa nilai Rp52 miliar, hanya berdasarkan besaran estimasi nilai uang tunai dan uang yang terdapat di dalam rekening, yang berarti belum termasuk nilai dari 202 unit properti dan 180 unit mobil yang juga telah dilakukan penyitaan," pungkasnya.
Dengan demikian, pihaknya Visi Law Office selaku kuasa hukum 1.057 korban mengajak seluruh pihak terkait, khususnya Jaksa Agung RI dan JPU bisa bersinergi dan aktif dalam proses Eksekusi Putusan guna memulihkan hak-hak Korban.
Sebagai informasi, MA telah memvonis Henry Surya bersalah dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp15 miliar melalui Putusan Kasasi tertanggal 16 Mei 2023.