Bisnis.com, JAKARTA - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) viral di media sosial Twitter (X) usai dilantik jadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik AHY menjadi Menteri ATR/BPN menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
Pasca pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN, nama putra sulung Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono, itu menjadi viral.
Frasa "Mas AHY" menjadi trending topic X yang merujuk kepada Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Ada netizen yang menyoroti kiprah AHY bersama Partai Demokrat selama hampir 10 tahun yang setia di barisan oposisi.
Kini di pengujung masa pemerintahan Presiden Jokowi, AHY akhirnya masuk kabinet mengisi posisi Menteri ATR/BPN.
Baca Juga
Yang menarik, ada pula netizen yang menyinggung tentang Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko, pasca pelantikan AHY.
Pasalnya, AHY dan Moeldoko pernah terlibat perseteruan sengit tentang legalitas Partai Demokrat.
Moeldoko pun tak terlihat dalam acara pelantikan AHY. Sementara itu beberapa menteri dan pejabat negara terlihat hadir.
Moeldoko vs Partai Demokrat
Kisruh antara Moeldoko dengan Partai Demokrat bermula dari Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Maret 2021.
Kongres tersebut menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Namun penetapan tersebut dimentahkan oleh AHY.
AHY yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres di Jakarta pada 2020 menyebut KLB di Deli Serdang tersebut ilegal.
Dia menambahkan, KLB itu melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai.
Dalam AD/ART Partai Demokrat disebutkan bahwa KLB hanya bisa digelar dengan izin dari Ketua Majelis Tinggi, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Setelah perselisihan panjang, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko dalam perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023.
Walhasil, Partai Demokrat yang diklaim oleh Moeldoko dinyatakan tidak resmi dan ilegal. Putusan tersebut juga mengukuhkan posisi AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.