Bisnis.com, JAKARTA - Laporan harta kekayaan mantan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono tercatat meningkat meski gaji yang dibayarkan sempat tertunda selama 11 bulan.
Bambang dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara pada Kamis (10/3/2022). Selain melantik Kepala Otorita IKN, Jokowi juga melantik Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
“Sebelum saudara mengucapkan sumpah jabatan berkenaan dengan pengangkatan saudara-saudara sebagai Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Terlebih dahulu saya akan bertanya, bersediakah saudara-saudara mengambil sumpah menurut agama Islam,” tanya Jokowi yang disambut kesediaan dari Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta kekayaan yang dilaporkan Bambang Susantono pada saat baru menjabat sebagai Kepala Otorita pada 2022 berjumlah Rp34,43 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri atas Rp26,23 miliar yang berupa tanah dan bangunan. Bambang melaporkan memiliki 9 bidang tanah yang merupakan hasil sendiri dan warisan.
Selain itu, Bambang tercatat memiliki alat transportasi yang berupa 5 unit sepeda senilai Rp30 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp1,5 miliar.
Baca Juga
Bambang juga tercatat memiliki surat berharga Rp270 juta, kas dan setara kas senilai Rp2,42 miliar, serta harta lainnya Rp3,97 miliar.
Pada 2023, harta kekayaan Bambang meningkat sebesar Rp1,36 miliar menjadi Rp35,8 miliar. Harta Bambang yang berbentuk tanah dan bangunan pada 2023 meningkat menjadi Rp27,35 miliar yang terdiri atas 9 bidang tanah.
Peningkatan harta kekayaan Bambang juga tercatat kas dan setara kas dari yang sebelumnya berjumlah Rp2,42 miliar pada 2022 menjadi Rp3,95 miliar pada 2023.
Sebelumnya, Bambang pernah mengungkapkan permasalahan tersendatnya gaji dikalangan pejabat OIKN saat masih menjabat sebagai Kepala Otorita IKN dalam momen Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama dengan Komisi II DPR RI, pada 3 April 2023.
"Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary [gaji]. Jadi, ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah," terang Bambang.
Di lain pihak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait dengan gaji mantan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe yang telat 11 bulan.
Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo tak menampik bahwa gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sempat tersendat. Akan tetapi, saat ini dipastikan prosesnya sudah rampung.
"Sudah clear, semua sudah diselesaikan" kata Prastowo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).