Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Unggahan Instagram Ketua MPR Bamsoet, Diduga Seksis

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet di akun Instagramnya mendapat sorotan karena dinilai bernada seksisme atau merendahkan salah satu gender
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet resmi membuka Sidang Tahunan MPR 2023 dan Sidang Bersama DPR dan DPR Tahun 2023 pada Rabu (16/8/2023).
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet resmi membuka Sidang Tahunan MPR 2023 dan Sidang Bersama DPR dan DPR Tahun 2023 pada Rabu (16/8/2023).

Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah unggahan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet di akun Instagramnya (@bambang.soesatyo) mendapat sorotan karena dinilai bernada seksisme atau merendahkan salah satu gender.

Dalam sebuah unggahan Reels di akun Instagramnya pada 24 Juni 2024, Bamsoet mengunggah video yang menayangkan seorang perempuan. Di video tersebut, disematkan teks bertuliskan,

"Ternyata hanya 2 dari 10 pria yang sudah menikah senang melirik cewek cantik yang bukan istrinya. Yang 8 lainnya melotot."

Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu Susilo dalam akun media sosial X-nya (@wahyususilo) menyoroti unggahan Bamsoet tersebut. Wahyu tidak habis pikir seorang pimpinan sebuah lembaga negara mengunggah video seperti itu.

"Pantaskah akun Ketua @mprgoid @bambangsoesatyo seksis kayak gini? Ini mah Guru Besar Ilmu Seksisme," cuit Wahyu, Senin (8/7/2024).

Bisnis sudah coba menghubungi Bamsoet untuk meminta keterangan ihwal unggahan tersebut. Meski demikian, Bamsoet tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.

Sebagai informasi, belakangan gelar guru besar Bamsoet juga menjadi sorotan. Tak hanya itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutus Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet melanggar kode etik karena mengklaim semua partai politik menyetujui amandemen UUD 1945. 

Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024).

"Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu [Bamsoet] terbukti melanggar," ujar Adang.

Dia menjelaskan, usai dilakukan periksaan fakta oleh MKD, Bamsoet terbukti tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI No. 1/2015. Oleh sebab itu, MKD DPR memberi Bamsoet sanksi dengan kriteria ringan dan diberikan teguran tertulis.

"Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," lanjut Adang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper