Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dicopot dari jabatannya usai viral soal Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) lepas jilbab.
Cak Imin yang merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut kejadian tersebut bisa menjadi preseden yang merusak persatuan dan berisiko memicu radikalisme.
"Saya usul Kepala BPIP segera diganti, merusak persatuan bangsa dan membangkitkan radikalisme baru penuh dendam," tulis dalam akun resmi X-nya @cakimiNOW, Rabu (14/8/2024).
Adapun, pagar jilbab menjadi salah satu trending topic di media sosial X dengan 52.200 unggahan.
Sebelumnya, BPIP dituding memaksa Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat bertugas dalam acara pengukuhan dan pengibaran di Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 RI.
Klarifikasi Kepala BPIP
Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi, yang menyebut pelepasan hijab atau jilbab merupakan tindakan yang sukarela dilakukan oleh petugas.
Baca Juga
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujarnya dalam keterangan pers di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Dia menegaskan setiap pengenaan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka merupakan tindakan sukarela.
Sikap tersebut dilaksanakan oleh para petugas untuk mematuhi aturan dan dilakukan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
Adapun, sebagai antisipasi petugas yang mengenakan jilbab, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP No. 3/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 51/2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut untuk tahun ini telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35/2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Hal itu menandakan Paskibraka memahami konsekuensi mereka mendaftar.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," ujarnya.