Bisnis.com, JAKARTA - Aturan mengenai larangan penggunaan jilbab bagi petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kontroversi.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang diteken oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024.
Adapun, dalam aturan tersebut, kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka yakni setengan leher merah putih, sarung tangan warna putih, kaos kaki warna putih, sepatu pantofel warna hitam, dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau.
Sementara itu, aturan tersebut juga mengatur sikap dan tampang paskibraka seperti kebersihan badan, kerapian dan kebersihan pakaian.
Khusus untuk bagian rambut, aturan tersebut mengatur untuk mencukur rapi dan tidak diwarnai dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimer, dan 1 centimeter di atas kerah baju bagian belakang untuk Paskibraka putri.
Dalam keputusan tersebut, aturan tersebut dibuat menjaga kesakralan, wibawa, identitas, dan kedisiplinan Paskibraka dalam pelaksanaan tugas pada upacara bendera dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
Baca Juga
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menilai bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform [seragam],” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Antara.
Yudia menjelaskan bahwa momen pelepasan hijab atau jilbab Paskibraka tersebut merupakan tindakan yang sukarela dilakukan oleh petugas. Sehingga, tak ada sama sekali unsur pemaksaan.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujarnya.
Lebih lanjut, dia pun memerinci bahwa setiap pengenaan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka merupakan tindakan sukarela.
Penyebabnya, dia menjelaskan langkah tersebut diambil para petugas guna rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
Menurutnya, aturan itu diterbitkan guna menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut. Kendati demikian, dia memahami bahwa Indonesia yang memiliki suku dan agama yang berbeda, maka terbitlah aturan Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.
Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Hal itu menandakan Paskibraka memahami konsekuensi mereka mendaftar.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," pungkas Yudian.