Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta akan menggelar rapat pleno untuk penetapan Pasangan Calon Perseorangan pada hari ini, Senin (19/8/2024).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Dharma dan wakilnya tiba di lokasi pada 15.51 WIB. Keduanya kompak tiba di kantor KPU DKI dengan mengenakan batik hitam.
“Kita serahkan pada tuhan, ini bukan soal percaya diri, saya percaya kepada tuhan,” kata Dharma.
Hanya saja, keduanya juga kompak untuk tidak banyak menyampaikan pesan sebelum memasuki ruang rapat pleno kantor KPU DKI.
Sebagai informasi, Dharma-Kun Warfana telah dinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai bakal calon perseorangan gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
Namun, tahap tersebut telah menuai polemik usai warga DKI Jakarta berbondong-bondong di media sosial X mengaku datanya telah dicatut untuk mendukung pasangan tersebut.
Adapun, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menuturkan di platform X bahwa KTP dua anak, adik dan tim yang bekerja sama ikut dicatut untuk mendukung Dharma Pongrekun maju sebagai calon independen di Pilkada Jakarta 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan polemik ini terjadi lantaran terdapat data KTP warga yang ada website KPU bercampur antara yang lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Perinciannya, terdapat data lolos faktual yang benar-benar mendukung dan ada yang lolos administrasi, namun tidak faktual. Artinya, yang tidak faktual itu tidak mendukung.
Kasus tersebut, menurut Dody, mirip dengan dukungan dari anak Anies Baswedan ke paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Dengan demikian, data dukungan dari anak mantan Gubernur DKI Jakarta itu masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami cek memang yang bersangkutan dari sisi administrasi masuk sebagai data dukungan. Namun dari verifikasi faktual, statusnya jadi tidak memenuhi syarat. Jadi status dari data dukungan yang bersangkutan dalam verifikasi faktual dinyatakan TMS," pungkas Dody.