Bisnis.com, JAKARTA - Anies Baswedan harus memenuhi beberapa syarat yang cukup rumit jika hendak maju Pilkada 2024.
Sebagaimana diketahui, DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).
Dengan demikian, Anies Baswedan sebenarnya memiliki peluang untuk kembali berkompetisi di kontestasi Pilkada 2024.
Salah satu jalan yang bisa ditempuh Anies Baswedan adalah dengan diusung PDIP. Akan tetapi, peluang tersebut tampaknya susah.
Sebab kemarin, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah memberikan respons "tidak tertarik" mengusung Anies di Pilkada 2024.
"Eh aku bilang enak saja ya, ngapain saya disuruh dukung Pak Anies?" tanyanya.
Baca Juga
Megawati pun menanyakan apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu mau bergabung sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih.
"Dia benar ini kalau mau sama PDI Perjuangan? Kalau mau PDI Perjuangan, jangan kayak begitu dong, ya. Mau tidak nurut ya?" ucap presiden kelima RI.
Sementara cara kedua adalah Anies maju Pilkada lewat gabungan partai politik nonparlemen.
Namun menurut Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana, ia juga skeptis tentang cara ini.
"Sehingga harapannya adalah berasal dari partai politik nonparlemen yang menurut saya itu pun juga tidak mungkin karena mencapai 7,5 persen kan tidak mudah dalam konteks hari ini, misalnya teman-teman Partai Gelora masuk, kemudian Perindo masuk (mendukung Anies)," kata dia.