Viral Jokowi Diduga Gimmick, Pura-pura Wawancara tapi dengan Timnya Sendiri

Presiden RI, Joko Widodo, diduga melakukan gimmick. Dugaan ini viral di Twitter dan jadi pembahasan.
Presiden Joko Widodo meninjau Viewing Deck Kantor Presiden di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada Senin (29/7/2024). / Bisnis-Akbar Evandio
Presiden Joko Widodo meninjau Viewing Deck Kantor Presiden di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada Senin (29/7/2024). / Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo, diduga melakukan gimmick. Dugaan ini viral di Twitter dan jadi pembahasan.

Jokowi mengunggah reels di Instagram pribadinya pada Selasa 22 Agustus 2024. Pada video tersebut, Jokowi mengomentari tentang rencana DPR yang hendak merevisi UU Pilkada.

Orang no.1 di Indonesia itu mengatakan jika hal tersebut biasa terjadi. Dia juga akan menghormati proses konstitusional yang ada.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga yang kita miliki," katanya.

Namun, reels Jokowi ini diduga gimmick. Sebab menurut pembahsan netizen di Twitter, ada beberapa kejanggalan dari video wawancara tersebut.

Pertama, video tampak jernih dan Jokowi sempurna tersorot kamera. Kedua, soal mic wartawan yang berbeda dari biasanya.

Sementara sorotan ketiga berkaitan dengan tenangnya proses wawancara. Padahal biasanya, wartawan akan riuh dengan pertanyaan jika berhadapan dengan Jokowi.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi landasan hukum untuk pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus 2024.

Hal itu karena RUU Pilkada yang awalnya ingin disahkan hari ini batal dibawa ke sidang paripurna. Dasco menjelaskan bahwa DPR sudah menjadwalkan sidang paripurna pada Kamis (22/8/2024), pukul 09.30 WIB.

Sidang juga sudah diskors 30 menit hingga 10.00 WIB namun tidak kunjung memenuhi kuorum. Alhasil, terang Dasco, maka revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan. Nah, oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR," terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro