Bisnis.com, JAKARTA - OJK berencana mengadakan program pensiun tambahan untuk pekerja. Itu artinya, gaji pekerja di Indonesia akan dipoting lagi.
Rencana ini menimbulkan banyak perdebatan di kalangan pekerja dan pengguna Twitter. Banyak di antara mereka yang mengeluhkan rencana ini.
Sebab gaji yang tak seberapa akan kembali dipotong untuk pensiun. Sementara untuk kehidupan sehari-hari saja, banyak pekerja yang mengaku masih sulit.
Meski demikian, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono ada hal-hal yang akan diatur dalam program ini nantinya.
Sebab saat ini, pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
“Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat, seperti dilansir dari Antaranews.
Baca Juga
Ide mengenai program pensiun tambahan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pada Pasal 189 Ayat (4), disebutkan bahwa Pemerintah bisa melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.