Harga Rokok Sampoerna, Djarum, hingga Gudang Garam bila Cukai Naik 5%

Berikut simulasi perhitungan daftar harga rokok tahun 2025 Sampoerna, Djarum, Gudang Garam, Dji Sam Soe, hingga Juara apabila cukai rokok naik 5%.
Etalase produk rokok dari berbagai macam merek yang dijual di warung tradisional. / Bisnis-Feni Freycinetia
Etalase produk rokok dari berbagai macam merek yang dijual di warung tradisional. / Bisnis-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang menggodok kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2025 dengan mempertimbangkan aspek konsumsi, daya beli masyarakat, hingga industri. Harga rokok akan naik pada 2025 setelah tarif cukai baru berlaku, berikut perkiraannya.

Kebijakan cukai rokok naik terakhir dikeluarkan pada akhir 2022, yakni pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 10% untuk dua tahun (multiyears), atau pada 2023—2024.

Artinya, pada 31 Desember 2024 tarif CHT itu akan berakhir dan pemerintah mesti menetapkan tarif baru untuk cukai rokok 2025.

Besaran CHT 2025 sedang digodok oleh pemerintah, tetapi sejauh ini terdapat sinyal bahwa cukai rokok akan naik lagi.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) mengusulkan agar pemerintah menaikkan cukai rokok minimal 5% pada 2025 untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Sementara itu, terdapat usulan kebijakan berbeda untuk jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang dibuat oleh tangan-tangan para pekerja industri hasil tembakau.

"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin dan Sigaret Kretek Mesin minimun 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," ujar Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya, dikutip pada Jumat (13/9/2024).

Usulan CHT naik dari BAKN DPR itu memang lebih rendah dari tarif multiyears 2023—2024 dengan rata-rata kenaikan cukai rokok 10% per tahun untuk semua golongan. 

Seperti diketahui, CHT atau cukai rokok merupakan komponen utama penerimaan kepabeanan dan cukai. Berdasarkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Juli 2024, cukai rokok menyumbang 95,8% atau Rp111,3 triliun dari total penerimaan cukai.

Perlu digarisbawahi bahwa cukai tidak berfungsi seperti pajak yang sepenuhnya menjadi penerimaan negara. Cukai berperan untuk membatasi konsumsi atas suatu barang dengan eksternalitas dan dana dari cukai itu digunakan untuk penanggulangan dampak dari konsumsi barang-barang tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), sebanyak 40% dana bagi hasil cukai rokok digunakan untuk bidang kesehatan. Besarnya porsi itu mengingat konsumsi rokok memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat.

Perkiraan Harga Rokok 2025 setelah Cukai Naik

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menjelaskan bahwa kenaikan cukai rokok minimal 5% masih berupa rekomendasi dari DPR. Keputusan cukai rokok naik berapa persen dan implementasinya akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi serta keputusan pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Itu hanya rekomendasi, keputusan akhirnya akan tergantung pada pemerintah tahun depan," ujar Askolani, Selasa (10/9/2024).

Besaran tarif CHT tentu akan memengaruhi harga rokok di pasaran. Bisnis melakukan simulasi perhitungan kenaikan harga rokok 5% dari harga saat ini, dengan asumsi tarif cukai rokok 2025 adalah 5%.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro