Bisnis.com, JAKARTA - Dua caleg terpilih PKB menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024 kemarin.
Dilansir dari Antaranews, alasan dua caleg PKB ini melayangkan gugatan yakni karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, seperti dilansir dari Antaranews.
Menurut Taufik Hidayat, tak ada alasan Komisi Pemilihan Umum RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029.
Taufik mengatakan bahwa sidang gugatan tersebut akan dilaksanakan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
Sempat akan ditempuh secara kekeluargaan
Sebelum sampai ke Pengadilan, Achmad Ghufron Sirodj sudah siap menempuh mekanisme internal partai.
Baca Juga
Kesiapan itu muncul saat ia masih diisukan akan diganti sebagai caleg terpilih DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.
Menurutnya, PKB telah menyurati KPK untuk mengganti namanya. Meski demikian, Achmad mengaku belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya, namun sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," katanya.