Bisnis.com, JAKARTA - Nama Surya Darmadi kembali diperbincangkan usai dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Dalam kasus ini, tujuh korporasi telah ditetapkan menjadi tersangka. Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.
Sementara itu, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU. Teranyar, Kejagung telah menyita Rp450 miliar dari PT Asset Pasific lantaran diduga terkait dengan TPPU PT Duta Palma Group.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan kasus yang terkait dengan terpidana yang merupakan Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Abdul, Senin (30/9/2024).
Profil Surya Darmadi
Baca Juga
Berdasarkan penelusuran Bisnis, Surya Darmadi merupakan bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group salah satu korporasi terbesar dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Indonesia. Area perkebunannya tersebar di Riau.
Surya Darmadi adalah pendiri sekaligus Ketua Darmex Agro Group yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, PT Dutapalma Nusantara.
Selain itu, Surya Darmadi juga pernah tercatat masuk dalam daftar ke-28 menurut Forbes pada 2018. Kekayaan fantastis yang dimiliki Surya Darmadi kala itu mencapai US$1,45 miliar.
Namun, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini bermula pada 2003, saat Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group melakukan kesepakatan dengan Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) Thamsir Rachman.
Pada intinya, kongkalikong keduanya dilakukan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Selain itu, kerja sama ini juga telah memuluskan persyaratan penerbitan HGU terhadap perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp78 triliun.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun pidana. Di tingkat kasasi, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.
Kasus Surya Darmadi di SP3 KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan perkara dugaan suap alih fungsi lahan di Riau yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.
Penghentian penyidikan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan KPK No.B/360/DIK.00/23/06/2024. Surat itu lalu ditujukan ke Surya Darmadi.
Mengutip Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) itu, KPK perkara Surya Darmadi sudah dihentikan KPK pada 14 Juni 2024. Surat itu pun telah diteken oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," demikian dikutip dari SP3 yang dilihat Bisnis, Senin (12/8/2024).
Berdasarkan informasi dari SP3 itu, KPK memulai penyidikan dengan di antaranya menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 4 April 2019. Lima tahun berselang, perkara itu resmi dihentikan pada 14 Juni 2024.
Pada perkara tersebut, Surya Darmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.
Perkara itu terkait dengan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.