Fakta Seputar Rumah Jabatan DPR, Dihapus Karena Kasus Korupsi?

Anggota DPR periode 2024-2029 tidak akan menikmati fasilitas tunjangan rumah jabatan seperti periode sebelumnya.
Suasana jelang pelantikan anggota DPR/DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). DPR/DPD/MPR RI menggelar sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD periode 2024-2029 mengikuti pengambilan sumpah jabatan, sebelum menjalani tugas untuk 5 tahun ke depan. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana jelang pelantikan anggota DPR/DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). DPR/DPD/MPR RI menggelar sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD periode 2024-2029 mengikuti pengambilan sumpah jabatan, sebelum menjalani tugas untuk 5 tahun ke depan. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota DPR periode 2024-2029 tidak akan menikmati fasilitas tunjangan rumah jabatan seperti periode sebelumnya. Namun demikian, mereka diberi tunjangan yang nilainya puluhan juta rupiah.

Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkap 2 alasan menghapuskan kebijakan fasilitas rumah jabatan bagi anggota legislatif periode 2024-2029.

Pertama, dia mengatakan bahwa kondisi rumah dinas anggota legislatif yang sudah sulit untuk diperbaiki lantaran membutuh perawatan dengan harga besar menjadi landasan tak ada lagi penyedian rumah jabatan bagi anggota DPR periode 2024-2029.

Menurutnya, kebutuhan renovasi dengan nilai yang tak ekonomis menjadi catatan khusus untuk memutuskan kebijakan tersebut. Sehingga, rumah dinas sudah tak layak lagi untuk ditempati

"Intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping apa, sebagian besar itu kondisinya cukup parah," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa selama ini tak jarang bagi anggota Dewan untuk memperbaiki rumah dinas dengan menggunakan anggaran pribadi. Sehingga, menurutnya jika rumah jabatan anggota (RJA) dipertahankan, maka akan ada pengeluaran anggaran yang lebih banyak.

“Juga ada anggota Dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik. Namun, secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau dipertahankan memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan," tuturnya.

Tidak hanya itu, dia mengatakan alasan kedua yang melandasi keputusan DPR untuk mengubah kebijakan meniadakan rumah dinas juga guna menyikapi proyeksi anggota Dewan akan berpindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Indra menilai bahwa perpindahan anggota legislatif tersebut termasuk menjadi pertimbangan lain, selain memperhatikan pilihan renovasi atau dari sisi ekonomisnya.

"Nah, berkaitan dengan IKN saya kira di samping juga yang sudah tidak ekonomis dalam pemeliharaan rumah jabatan, saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan karena kita juga punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," pungkas Indra.

Disidik Oleh KPK

Terlepas dari isu penghapusan fasilitas rumah jabatan DPR, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik indikasi korupsi terkait rumah jabatan tersebut.

Adapun, nilai kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan terkait rumah jabatan anggota DPR masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Hal itu diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang mengusut kasus tersebut di tingkat penyidikan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan informasi dan dokumen terkait lalu memberikannya kepada BPKP. 

"Ini kan yang menghitung kerugian keuangan negaranya dari BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (4/10/2024). 

Asep mengaku pihak penyidik belum memanggil lagi para saksi dalam kasus tersebut untuk diperiksa. Dia menyebut satgas penyidikan yang mengusut kasus itu juga tengah menangani pengembangan kasus suap dana hibah APBD Jawa Timur. 

Namun, dia memastikan proses penyidikan masih berlangsung yakni memastikan nilai kerugian keuangan negara yang timbul pada perkara tersebut. 

"Sekarang sedang memenuhi dokumen-dokumen dan lain-lain yang diperlukan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negar," kata Jenderal Polisi bintang satu itu.

Jalannya Proses Penyidikan 

Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah memulai proses penyidikan kasus tersebut. Upaya penggeledahan, penyitaan serta pemeriksaan pihak-pihak terkait sudah dimulai. 

Pada April 2024, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat terasuk ruangan kerja Sekjen DPR Indra Iskandar beserta stafnya. Pada upaya paksa tersebut, penyidik di antaranya menemukan berbagai bukti terkait dalam bentuk dokumen pekerjaan proyek rumah jabatan DPR, serta bukti transaksi keuangan. 

Indra pun telah diperiksa sebagai saksi pada Mei 2024. Penyidik KPK mendalami keterangannya soal dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Adapun Indra menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri. Ada total tujuh orang yang dicegah termasuk Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, serta swasta Edwin Budiman. 

Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap perkara pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR itu. Pengadaan pada tahun anggaran (TA) 2020 itu diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. 

Adapun kelengkapan rumah jabatan anggota legislatif yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain. Namun, KPK belum memerinci lebih lanjut berapa nilai korupsi pada pengadaan tersebut. Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka. Namun, identitasnya belum diungkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro