Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia akan memberikan akses bebas visa bagi warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal tetap Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan, dan Kepulauan Karimun.
Mengutip Bloomberg pada Selasa (8/10/2024) hal ini bertujuan untuk meningkatkan pariwisata dan investasi di kawasan ekonomi regional tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan bahwa berdasarkan kebijakan baru tersebut, pengunjung dapat tinggal hingga empat hari. Aturan tersebut akan mencakup beberapa titik pelabuhan di wilayah Riau, yang meliputi Kepulauan Karimun.
Tidak seperti akses bebas visa saat ini bagi negara-negara anggota Asean, yang berlaku secara luas untuk pariwisata dan kunjungan singkat, kebijakan baru tersebut secara khusus menargetkan pemegang izin tinggal tetap Singapura, dengan menawarkan opsi bebas visa yang lebih mudah dengan fokus pada kawasan tertentu.
Menurut departemen statistik kota tersebut, terdapat sekitar 545.000 penduduk tetap di Singapura, salah satu negara anggota Asean.
Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara, telah memperkenalkan berbagai inisiatif—seperti “rumah kedua” dan visa emas bagi warga dunia yang kaya dan investor asing.
Baca Juga
Melalui kebijakan baru tersebut, Indonesia berupaya menarik pengunjung jangka pendek untuk liburan dan bisnis, terutama ke Nongsa Digital Park dan Bintan Resort, yang merupakan pusat pariwisata dan pengembangan ekonomi digital.