Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jimly: Hakim PTUN Bisa Ditangkap Kalau Batalkan Pencalonan Gibran!

Jimly mengungkap jika gugatan pencalonan Gibran dikabulkan PTUN, maka hakimnya wajib ditangkap.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) bersiap melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Mahkamah Konstitusi membentuk MKMK terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi dengan anggota Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) bersiap melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Mahkamah Konstitusi membentuk MKMK terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi dengan anggota Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, karena bertentangan dengan konstitusi negara.

Jimly menegaskan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang bersifat final, sehingga tak ada lagi lembaga atau pejabat yang bisa mengubah atau membatalkannya.

Jimly menambahkan, baik itu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA) pun tak memiliki kewenangan untuk mengubah dan membatalkannya, termasuk untuk mempersoalkan keabsahan pasangan yang akan dilantik.

Menurut dia, keputusan final dan mengikat yang mutlak sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) serta sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Dengan demikian, lembaga seperti PTUN tidak berwenang mengubahnya.

“Kalau terjadi, misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (9/10/2024).

Pakar Hukum yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2003-2008 ini turut mengingatkan bahwa putusan PTUN tingkat pertama, belum bersifat final, masih harus ada upaya hukum tingkat banding dan kasasi.

Prosesnya pun, lanjut Jimly, akan panjang dan pastinya akan melampaui hari pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober mendatang.

“Maka, demi menjaga ketenangan umum dan memastikan peralihan pemerintahan yang damai dan konstitusional, janganlah putusan PTUN besok dikaitkan dengan jadwal pelantikan tanggal 20 Oktober, yang [bisa] menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan jikapun memang ada hal yang ingin dipersoalkan berkenaan hal pribadi wakil presiden terpilih, hal itu bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku setelah pelantikan berlangsung.

“Namun prosesnya bukan lagi melalui proses hukum biasa, melainkan melalui proses impeachment yang sudah diatur tegas tata caranya di UUD 45,” pungkas Jimly.

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta menerima gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Adapun, hasil gugatan tersebut akan diputuskan PTUN pada Kamis (10/10/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper