Gaji Prabowo Subianto sebagai Presiden RI, Tak Sebanding dengan Kekayaannya?

Prabowo Subianto resmi menjabat sebagai Presiden RI kedelapan RI pada Minggu 20 Agustus 2024 setelah dilantik.
Warga melintas di jalan jendral Sudirman menjelang pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Minggu (20/10/2024). Bisnis/Abdurachman
Warga melintas di jalan jendral Sudirman menjelang pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Minggu (20/10/2024). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Prabowo Subianto resmi menjabat sebagai Presiden RI kedelapan RI pada Minggu 20 Agustus 2024.

Pelantikan Prabowo dan Wakilnya, Gibran Rakabuming Raka berlangsung hikmat dan meriah. Sementara itu, Prabowo menjadi presiden ketiga Indonesia yang berlatar belakang militer setelah Soeharto dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pemerintahan Prabowo dinilai akan menarik sebab ada banyak hal di era Jokowi yang harus diselesaikan di masa pemerintahannya, salah satunya soal IKN.

Akan tetapi, Prabowo sendiri memiliki program kerja yang akan diwujudkan dalam lima tahun mendatang, termasuk program makan bergizi gratis.

Bicara soal Presiden RI, tahukah Anda berapa gaji Presiden RI?

Di Indonesia, besaran gaji presiden dan wakil presiden, tunjangan, hingga dana pensiun telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Gaji Presiden Indonesia

Gaji Pokok Presiden

  • Gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
  • Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.
  • Sehingga, gaji pokok presiden = 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.

Tunjangan Presiden

Presiden juga mendapatkan tunjangan bulanan, yang besarnya telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Besaran tunjangan yang diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.

Total Gaji Bulanan Presiden

  • Gaji Pokok Presiden: Rp30.240.000
  • Tunjangan Presiden: + Rp32.500.000
  • Total Gaji Presiden dalam setiap bulan: Rp62.740.000

Angka ini cuma seujung kuku harta kekayaan Prabowo Subianto yang nilainya mencapau Rp2.04 Triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro