Bisnis.com, JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden RI kedelapan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Gibran yang saat ini berusia 37 tahun akan mendampingi Prabowo Subianto selama lima tahun ke depan.
Naiknya Gibran ke kursi orang nomor dua di Indonesia tersebut sempat menimbulkan perdebatan. Sebab Gibran baru berpengalaman memimpin Solo.
Banyak ahli berpendapat jika Gibran belum layak duduk di kursi Wakil Presiden. Akan tetapi, hari ini Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden RI yang baru menggantikan Ma'ruf Amin.
Bicara soal Wapres, tahukah Anda berapa gaji dan tunjangan yang akan didapat Gibran sebagai Wakil Presiden selama lima tahun mendatang?
Gaji Wakil Presiden
Gaji Pokok Wakil Presiden
- Gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
- Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.
- Sehingga, gaji pokok wakil presiden = 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
Angka ini naik 10 kali lipat dari gaji pokoknya sebagai Wali Kota Solo yang janya berada di angka Rp2.1 juta.
Baca Juga
Tunjangan Wakil Presiden
Tunjangan bulanan yang diterima Wakil Presiden RI telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Besaran tunjangan yang diterima Wakil Presiden RI adalah sebesar Rp22.000.000 per bulan.
Total Gaji Bulanan Wakil Presiden
Gaji Pokok Wakil Presiden: Rp20.160.000
Tunjangan Wakil Presiden: + Rp22.000.000
Total Gaji Bulanan Wakil Presiden: Rp42.160.000