Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi merilis foto kenegaraan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pelantikan keduanya dilangsungkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu (20/10/2024). Dalam pelantikan tersebut, Prabowo dan Gibran mengenakan setelan jas dan kain tradisional Betawi. Keduanya mengucapkan sumpah jabatan di bawah kitab suci Al-Quran dengan lancar.
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa," ucap Prabowo saat mengucapkan sumpahnya, yang kemudian diikuti oleh Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Seiring dengan peralihan tongkat estafet kepemimpinan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, berbagai atribut kenegaraan telah dipersiapkan, termasuk foto resmi keduanya yang kini telah dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara. Foto tersebut dapat diunduh secara gratis melalui situs resmi Sekretariat Negara sebagai simbol dimulainya babak baru kepemimpinan Indonesia dengan visi masa depan yang lebih baik.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengunduh foto resmi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029:
1. Akses Situs Resmi
Kunjungi situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di setneg.go.id
Baca Juga
2. Cari Menu Unduhan
Di halaman utama, cari menu atau bagian yang menyediakan unduhan foto resmi, biasanya terletak pada bagian berita terkini atau pengumuman resmi.
3. Pilih Foto Resmi
Temukan bagian yang menyediakan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 dan klik tautan unduhan yang disediakan.
4. Unduh Foto
Klik tombol "Unduh" atau "Download" untuk menyimpan foto ke perangkat Anda. Pilih resolusi tinggi yang direkomendasikan untuk keperluan formal.
Foto kenegaraan ini dirancang untuk digunakan di berbagai instansi pemerintahan, kantor swasta, sekolah, dan ruang publik lainnya sebagai lambang resmi kepemimpinan negara. Dengan resolusi tinggi dan format yang elegan, potret Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran diharapkan akan menghiasi banyak dinding ruang formal di seluruh Indonesia.
Meski tidak ada undang-undang khusus yang mengatur pemasangan foto kenegaraan ini, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam konteks formal dan institusi publik
Poin Penting Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden
1. Lokasi Pemasangan
- Kantor Pemerintahan: Wajib dipasang di semua kantor pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, termasuk kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, dan instansi lainnya.
- Sekolah dan Lembaga Pendidikan: Sering dipasang di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan sebagai simbol kepemimpinan nasional.
- Kantor Swasta dan Publik: Di beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi, foto ini juga bisa dipasang sebagai bentuk penghormatan pada pemimpin negara.
2. Tata Cara dan Etika Pemasangan
- Tempat yang Layak: Foto harus dipasang di tempat yang terhormat, biasanya di ruang utama atau ruang pertemuan formal.
- Berurutan: Foto Presiden ditempatkan di sebelah kiri (dari sudut pandang yang melihat foto) dan foto Wakil Presiden di sebelah kanan.
- Ketinggian dan Simetri: Pemasangan dilakukan dengan ketinggian yang sesuai dan sejajar. Pastikan kedua foto dipasang secara simetris dengan ukuran dan format yang serupa.
3. Ukuran dan Format Foto
- Ukuran Standar: Foto dirilis dalam beberapa ukuran standar, seperti 40 x 60 cm atau 50 x 70 cm.
- Resolusi Tinggi: Foto harus dalam resolusi tinggi dan format resmi yang dirilis oleh pemerintah.
4. Perlakuan terhadap Foto
- Menghindari Penggunaan yang Tidak Pantas: Foto tidak boleh diperlakukan secara tidak pantas atau digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai.
- Perawatan: Foto harus dijaga kebersihannya dan dirawat dengan baik agar tidak rusak atau pudar. Jika mulai memudar atau rusak, sebaiknya diganti dengan yang baru.
Setiap kali presiden dan wakil presiden baru dilantik, Kementerian Sekretariat Negara akan mengeluarkan pedoman teknis terkait pemasangan foto, ukuran, dan tempat-tempat di mana foto tersebut wajib dipasang.