Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan daftar kementerian dan lembaga yang berada di bawah koordinasi setiap kementerian koordinator (kemenko) di Kabinet Merah Putih.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029.
Dalam beleid terbaru tersebut, Prabowo menetapkan susunan kementerian dalam Kabinet Merah Putih yakni terdiri atas 48 kementerian. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 kementerian koordinator (kemenko).
Baca Juga
Perincian 7 kemenko tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Setiap Kementerian Koordinator (kemenko) akan membawahi beberapa kementerian/lembaga hingga instansi terkait berdasarkan Perpres yang diteken Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024 ini.
Berikut daftar kementerian/lembaga di bawah koordinasi 7 Kemenko:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Instansi yang dianggap perlu
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Instansi yang dianggap perlu
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Pariwisata
- Instansi yang dianggap perlu
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- instansi lain yang dianggap perlu
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kementerian Transmigrasi
- Kementerian Perhubungan
- instansi lain yang dianggap perlu
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Kementerian Sosial
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif
- instansi lain yang dianggap perlu
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Badan Pangan Nasional
- Badan Gizi Nasional
- instansi lain yang dianggap perlu