Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Ini Daftar Menteri di Bawah BG, Airlangga, Cak Imin, Pratikno, Yusril, Zulhas dan AHY

Prabowo telah menerbitkan Perpres tentang daftar kementerian yang berada di bawah BG, Cak Imin, Airlangga, Pratikno, Yusril, AHY dan Zulhas.
Para menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Antara/Sigid Kurniawan
Para menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Antara/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah melantik 7 Menteri Koordinator (Menko) dalam Kabinet Merah Putih untuk membantu mengkoordinasikan program pemerintahan selama 5 tahun ke depan.

Ketujuh menteri itu antara lain Mengko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menko Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Jika mencermati latar belakang para Menko tersebut, mayoritas adalah politikus. Cak Imin adalah Ketua Umum PKB, Airlangga politikus Golkar, AHY Ketua Umum Partai Demokrat, Zulhas Ketua Umum PAN dan Yusril mantan Ketua Umum PBB. 

Sementara itu, Budi Gunawan kendati bukan politikus, dirinya dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri begitupula dengan Pratikno yang dikenal sebagai tangan kanan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi.

Adapun untuk mempermudah koordinasi antara lembaga, Prabowo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029.

Dalam beleid terbaru tersebut, Prabowo menetapkan susunan kementerian dalam Kabinet Merah Putih yakni terdiri atas 48 kementerian. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 kementerian koordinator (kemenko).

Setiap Kementerian Koordinator (kemenko) akan membawahi beberapa kementerian/lembaga hingga instansi terkait berdasarkan Perpres yang diteken Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024 ini.

Berikut daftar kementerian/lembaga di bawah koordinasi 7 Kemenko:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Komunikasi dan Digital
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Tentara Nasional Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Instansi yang dianggap perlu

2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Kementerian Hukum
Kementerian Hak Asasi Manusia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Instansi yang dianggap perlu

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kementerian Pariwisata
Instansi yang dianggap perlu

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Kementerian Agama
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Kementerian Kebudayaan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Kementerian Pemuda dan Olahraga
instansi lain yang dianggap perlu

5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kementerian Transmigrasi
Kementerian Perhubungan
instansi lain yang dianggap perlu

6. Kementerian Koordinator Bidang  Pemberdayaan Masyarakat

Kementerian Sosial
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Koperasi
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif
instansi lain yang dianggap perlu

7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Badan Pangan Nasional
Badan Gizi Nasional
instansi lain yang dianggap perlu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper