Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah melantik 7 Menteri Koordinator (Menko) dalam Kabinet Merah Putih untuk membantu mengkoordinasikan program pemerintahan selama 5 tahun ke depan.
Ketujuh menteri itu antara lain Mengko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menko Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Jika mencermati latar belakang para Menko tersebut, mayoritas adalah politikus. Cak Imin adalah Ketua Umum PKB, Airlangga politikus Golkar, AHY Ketua Umum Partai Demokrat, Zulhas Ketua Umum PAN dan Yusril mantan Ketua Umum PBB.
Sementara itu, Budi Gunawan kendati bukan politikus, dirinya dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri begitupula dengan Pratikno yang dikenal sebagai tangan kanan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi.
Adapun untuk mempermudah koordinasi antara lembaga, Prabowo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029.
Dalam beleid terbaru tersebut, Prabowo menetapkan susunan kementerian dalam Kabinet Merah Putih yakni terdiri atas 48 kementerian. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 kementerian koordinator (kemenko).
Baca Juga
Setiap Kementerian Koordinator (kemenko) akan membawahi beberapa kementerian/lembaga hingga instansi terkait berdasarkan Perpres yang diteken Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024 ini.
Berikut daftar kementerian/lembaga di bawah koordinasi 7 Kemenko:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Komunikasi dan Digital
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Tentara Nasional Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Instansi yang dianggap perlu
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Kementerian Hukum
Kementerian Hak Asasi Manusia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Instansi yang dianggap perlu
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kementerian Pariwisata
Instansi yang dianggap perlu
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Agama
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Kementerian Kebudayaan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Kementerian Pemuda dan Olahraga
instansi lain yang dianggap perlu
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kementerian Transmigrasi
Kementerian Perhubungan
instansi lain yang dianggap perlu
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Kementerian Sosial
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Koperasi
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif
instansi lain yang dianggap perlu
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Badan Pangan Nasional
Badan Gizi Nasional
instansi lain yang dianggap perlu