Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjadi buah bibir setelah beredarnya surat berkop Kementerian Desa PDT dengan Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024.
Dalam surat yang ditandatangani Yandri Susanto itu, turut mengundang kepala desa, ketua RT, hingga kader posyandu di wilayah Kramatwatu, Serang, Banten, untuk hadir dalam peringatan haul ke-2 ibundanya, Hari Santri, dan juga tasyakuran.
Surat tersebut ditandatangani pada 21 Oktober 2024 atau bertepatan dengan hari dia dilantik sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto, sementara acara haul itu sendiri dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun.
Lalu siapakah sosok Yandri Susanto?
Profil Yandri Susanto
Yandri Susanto lahir di Bengkulu Selatan 49 tahun yang lalu atau pada 7 November 1974. Dia menyelesaikan pendidikan dasar hingga sarjananya di Bengkulu. Tercatat, Yandri menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Agung dan menempuh pendidikan menengah pertama di SMP Negeri Kedurang.
Yandri melanjutkan sekolah menengah atas di SMA Negeri 1 Manna dan menghabiskan masa kuliahnya di Universitas Bengkulu untuk menyandang gelar Sarjana. Yandri diketahui juga sudah menyelesaikan pendidikan magisternya di Universitas KH. Abdul Chalim.
Untuk karier politik, Yandri pernah berkecimpung dalam beberapa organisasi. Dirinya pernah menjadi Wakil Sekretaris Jenderal DPP BM PAN periode 2004–2006 dan Sekjen DPP BM PAN periode 2006–2011.
Dirinya juga pernah mengemban amanah menjadi Ketua Bidang Pariwisata KNPI periode 2008–2011, Ketua Umum DPP BM PAN periode 2011–2016, Ketua DPP PAN periode 2015–2020, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional periode 2020–2025.
Tak hanya itu, Yandri juga pernah terpilih menjadi anggota DPR RI pada tahun 2012 melalui Dapil Lampung I dan kemudian mewakili Dapil Banten II sejak 2014.
Lebih lanjut, Yandri diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI 2019-2022 dan Wakil Ketua MPR 2022-2024 sebelum dilantik Presiden Prabowo sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) pada 20 Oktober lalu.
Harta Kekayaan Yandri
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yandri terakhir kali menyerahkan laporan harta miliknya pada tanggal 31 Mei 2024.
Dalam LHKPN, tercatat Yandri memiliki harta kekayaan sebesar Rp20,7 miliar. Harta tersebut terdiri atas bangunan, kendaraan, harta bergerak, dan kas.
Untuk harta bangunan dan tanah, Yandri diketahui memiliki rumah dan tanah senilai Rp18 miliar. Rumah tersebut tersebar di wilayah Serang, Banten, dan satu rumah berada di Jakarta Barat.
Untuk harta kendaraan, Yandri diketahui hanya memiliki 3 kendaraan senilai Rp593 juta. Kendaraan tersebut terdiri dari Mobil Daihatsu Xenia Minibus tahun 2010 senilai Rp65 juta, Toyota Camry Sedan tahun 2013 senilai Rp128 juta, dan Toyota Alphard tahun 2017 senilai Rp400 juta.
Selain itu, Yandri memiliki harta bergerak senilai Rp48,1 juta dan kas yang setara kas senilai Rp2,06 miliar.