Besaran Gaji Mayor Teddy yang Rangkap Jabatan Jadi Sekretaris Kabinet dan TNI

Mayor Teddy telah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto / tangkapan layar YouTube Bisnis.com
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto / tangkapan layar YouTube Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mayor Teddy telah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Senin 21 Oktober 2024. Itu artinya, Mayor Teddy memiliki dua jabatan yakni Seskab dan TNI aktif.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Teddy Indra Wijaya yang akrab disapa Mayor Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI seiring penunjukan-nya sebagai Sekretaris Kabinet.

"Tidak harus mundur dari militer," kata Hasan dalam pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan dalam peraturan presiden terbaru, jabatan Sekretaris Kabinet ditempatkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.

Lantas, berapa gaji Mayor Teddy sebagai Setkab dan TNI?

Gaji sebagai Seskab diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, di mana gaji terendah yang didapatkan ASN ada di angka Rp1,69 juta per bulan dan tertinggi Rp6,37 juta per bulan.

Namun Mayor Teddy bukan hanya akan mendapatkan gaji pokok melainkan juga tunjangan.

Sebagaimana diketahui, tunjangan untuk Seskab diatur terpisah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Dalam Perpres tersebut bisa diketahui jika tunjangan kinerja tertinggi pada Kementerian Sekretariat Kabinet adalah untuk kelas jabatan 18, di mana yang terendah sebesar Rp2,5 juta dan tertinggi Rp46,9 juta.

Sementara sebagai anggota TNI, Mayor Teddy merupakan perwira menengah golongan IV. Itu artinya dia mendapat gaji sekitar Rp3-4,9 juta per bulan. 

Selain gaji pokok di TNI, Mayor Teddy juga mendapat tunjangan sekitar Rp2,93 juta atau setara dengan kelas jabatan 7.

Ini belum termasuk berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan kompensasi hingga tunjangan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro