Putusan Lengkap PN Surabaya dan MA Loloskan Ronald Tannur dari Ancaman 12 Tahun Bui

Pengadilan Negeri Surabaya atau PN Surabaya memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan atau pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya, anak dari mantan anggota DPR, Edward Tannur itu terjerat dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29) pada Oktober 2023 di Surabaya.

Duduk sebagai majelis hakim ketua, Erintuah Damanik dan dua hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim telah membuat putusan kontroversial dengan membebaskan Ronald Yannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan Ronald Tannur itu di antaranya, pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga kesatu Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Anak Dari Edward Tannur tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," dalam putusan hakim PN Surabaya yang diketok (24/7/2024).

Dalam vonis itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum agar membebaskan Ronald Tannur dari tahanan hingga memulihkan martabatnya.

"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," dalam putusan hakim.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti yang telah disita mulai dari mobil Innova (2020) hingga ponsel dikembalikan ke Ronald Tannur.

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir

Selang tiga bulan, hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur.

Berdasarkan amar putusan MA yang diterima Bisnis, Ronald Tannur dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan dihukum pidana lima tahun.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum - Batal Judex Facti, - Terbukti Dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 tahun," dalam amar putusan MA.

Dalam putusan itu, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Soeisilo, Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah, Anggota Mahelis 2 Sutarjo dan Panitera Pengganti Yustisiana.

Adapun, hakim MA ini memutuskan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) itu pada Selasa (22/10/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro