Bisnis.com, JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga bakal mempertimbangkan usulan DPR terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar RDP dengan jajaran Polda NTT terkait Rudy Soik. Dalam audiensi tersebut, DPR meminta agar Polri tidak memecat Rudy Soik dari institusi aparat penegak hukum tersebut.
"Tentu bapak Kapolda [NTT] akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Dia juga menegaskan polemik soal pemecatan tidak terhormat (PTDH) Rudy Soik, sejatinya sudah dijelaskan langsung oleh Kapolda NTT dalam RDP tersebut.
Sandi menekankan bahwa Kapolda bakal melaksanakan arahan maupun saran sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait dengan kasus di NTT, kmrn sudah dijelaskan sangat lengkap oleh kapolda tentu ya kapolda melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan berlaku," pungkasnya.
Di lain sisi, Anggota Komisi III Gilang Dhielafararez mengatakan bahwa pemecatan Rudy Soik perlu kembali dipertimbangkan oleh institusi Polri.
Pasalnya, kata Gilang, terlepas dari tudingan Rudy Soik telah melanggar etik, namun hal tersebut tidak serta menggugurkan upaya Rudy dalam memberantas mafia BBM di NTT.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa yang bersangkutan tengah berusaha menumpas jaringan mafia BBM bersubsidi yang sudah lama menghantui wilayah NTT,” ujar Gilang dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).