Bisnis.com, JAKARTA -- Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong resmi dijadikan tersangka di kasus dugaan importasi gula periode 2015-2023.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada 21.00 WIB, Tom Lembong keluar dengan rompi tahanan berwarna pink lengkap dengan borgol ditangannya.
Mantan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu nampak pasrah saat dibawa menuju mobil tahanan kejaksaan. Meski dikerubungi jurnalis dan fotografer, Tom nampak tersenyum saat "diseret" menuju mobil tahanan oleh beberapa petugas.
"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Selain Tom, terlihat tersangka lainnya berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2015-2016 turut dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan.
Baca Juga
Adapun, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tom ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara CS di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menjelaskan bahwa peran Tom selaku Mendag 2015-2016 berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
Importasi gula itu diduga dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, kondisi Indonesia juga saat itu tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Abdul Qohar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan DS terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.