Foto Tom Lembong Senyum dan Pakai Rompi Pink Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Berikut foto-foto eks Mendag Tom Lembong yang tersenyum dan memakai rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejagung.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10/2024). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan Kerugian ditaksir Rp400 miliar. JIBI/Anshary Madya Sukma.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10/2024). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan Kerugian ditaksir Rp400 miliar. JIBI/Anshary Madya Sukma.

Bisnis.com, JAKARTA -- Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong resmi dijadikan tersangka di kasus dugaan importasi gula periode 2015-2023.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada 21.00 WIB, Tom Lembong keluar dengan rompi tahanan berwarna pink lengkap dengan borgol ditangannya.

Mantan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu nampak pasrah saat dibawa menuju mobil tahanan kejaksaan. Meski dikerubungi jurnalis dan fotografer, Tom nampak tersenyum saat "diseret" menuju mobil tahanan oleh beberapa petugas. 

"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

Foto Tom Lembong Senyum dan Pakai Rompi Pink Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain Tom, terlihat tersangka lainnya berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2015-2016 turut dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan.

Adapun, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tom ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara CS di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menjelaskan bahwa peran Tom selaku Mendag 2015-2016 berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

Importasi gula itu diduga dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, kondisi Indonesia juga saat itu tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Abdul Qohar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dan DS terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Foto Tom Lembong Senyum dan Pakai Rompi Pink Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro