Tips Sadap WhatsApp Pasangan dari Jarak Jauh Tanpa Verfikasi

Di bawah ini adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk menyadap WhatsApp pasangan secara jarak jauh tanpa perlu verifikasi.
Tips sadap WhatsApp pasangan/Freepik
Tips sadap WhatsApp pasangan/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Di bawah ini adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk menyadap WhatsApp pasangan secara jarak jauh tanpa perlu verifikasi.

WhatsApp masih menjadi aplikasi perpesanan yang banyak digunakan masyarakat di seluruh dunia saat ini.

Meta sebagai perusahaan induk WhatsApp, Intstagram dan Facebook terus mengupdate fitur di aplikasinya tersebut sehingga makin memudahkan pengguna.

Namun, ada satu hal yang sering dicari oleh pengguna WhatsApp yakni tentang bagaimana cara sadap WhatsApp pasangan dari jarak jauh.

Sebenarnya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Akan tetapi Bisnis memberikan dua cara yang paling mudah dan pasti bisa dilakukan oleh semua orang.

1. Sadap WhatsApp dengan menggunakan WhatsApp Web

  • Buka situs WhatsApp Web (https://web.whatsapp.com/), di layar akan langsung muncul kode batang atau barcode untuk di-scan.
  • Lalu buka aplikasi WhatsApp yang ingin Anda sadap, klik titik tiga di pojok kanan atas.
  • Klik menu ‘WhatsApp Web > Link a Device’, lalu scan QR Code di layar desktop.
  • Layar komputer atau laptop akan otomatis berubah menjadi tampilan WhatsApp.
  • Meski demikian, cara ini tidak lagi bisa dilakukan jika target memutus hubungan perangkat dari Hpnya ke perangkat lain.

2. Sadap WhatsApp dengan menggunakan Google

  • Buka aplikasi WhatsApp, kemudian masuk ke menu pengaturan.
  • Pilih menu “Chats”, klik opsi “Chat History”.
  • Masuk ke menu “Export Chat” dan pilih salah satu chat room.
  • Pilih alamat Gmail untuk mengirimkan hasil ekspor chat WhatsApp.
  • Sedangkan jika menggunakan GMaps, Anda bisa memantau lokasi pemilik akun secara real-time.

Hukum dan risiko

Akan tetapi yang perlu Anda perhatikan, menyadap WhatsApp pasangan atau orang lain merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 56, menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pelaku penyadapan ilegal.

Penggunaan aplikasi penyadap juga berpotensi membawa risiko keamanan data pribadi pengguna, karena ada kemungkinan malware atau pencurian data.

Oleh sebab itu, Bisnis.com tidak merekomendasikan penyadapan WhatsApp dengan cara apapun dan dengan alasan apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro