Lengkap! Susunan Kementerian dan Lembaga di Kabinet Merah Putih Prabowo

Berikut susunan lengkap 48 Kementerian dan Lembaga Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama jajaran Menteri dan Pejabat Setara Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (21/10/2024). Dok BPMI Setpres RI
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama jajaran Menteri dan Pejabat Setara Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (21/10/2024). Dok BPMI Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memiliki strategi dalam memimpin Negara dalam 5 tahun ke depan. Salah satunya terkait penambahan jumlah kementerian dan lembaga negara. 

Kabinet Merah Putih, nama ini disampaikan oleh Presiden Ke-8 RI itu saat mendadak memanggil tokoh-tokoh untuk datang ke Istana Kepresidenan pada Minggu (20/10/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB. 

Selama tiga hari memimpin Negara, Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu secara berani mengangkat dan melantik 137 posisi atau jabatan dengan 136 orang di dalam di pemerintahannya.

Berdasarkan draf Bagan Struktur Organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih yang diterima oleh Bisnis, pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki tujuh Kementerian Koordinator, 19 Kementerian Tetap, 20 Kementerian yang Mengalami Perubahan Nomenklatur dan/atau Pergeseran Tugas dan Fungsi, dan dua Kementerian hanya mengalami Perubahan Nomenklatur.

Berikut Susunan Kementerian di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto 

7 Kementerian Koordinator

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan

 

19 Kementerian Tetap

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Luar Negeri

3. Kementerian Pertahanan

4. Kementerian Agama

5. Kementerian Keuangan

6. Kementerian Kesehatan

7. Kementerian Sosial

8. Kementerian Perindustrian

9. Kementerian Perdagangan

10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

11. Kementerian Perhubungan

12. Kementerian Pertanian

13. Kementerian Kelautan dan Perikanan

14. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

16. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

17. Kementerian Badan Usaha Milik Negara

18. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

19. Kementerian Pemuda dan Olahraga

 

20 Kementerian Berubah Nomenklatur dan/atau Pergeseran Tugas dan Fungsi

1. Kementerian Sekretariat Negara

2. Kementerian Hukum

3. Kementerian Hak Asasi Manusia

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

6. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

7. Kementerian Kebudayaan

8. Kementerian Ketenagakerjaan

9. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

10. Kementerian Pekerjaan Umum

11. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

12. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

13. Kementerian Transmigrasi

14. Kementerian Kehutanan

15. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

16. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

17. Kementerian Koperasi

18. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

19. Kementerian Pariwisata

20. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

 

2 Kementerian Hanya Berubah Nomenklatur

1. Kementerian Komunikasi dan Digital

2. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

4 Kementerian di Bawah Presiden

Selain itu, terdapat empat kementerian yang langsung berada di bawah naungan Presiden Ke-8 RI itu.

Pertama, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) yang dinahkodai oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Kedua, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Sri Mulyani Indrawati yang akan memimpin instansi ini.

Ketiga, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) yang dikomandoi oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Keempat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) yang dipimpin oleh Rachmat Pambudy.

Sebelumnya, Kemenkeu berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian saat berada di era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Namun, saat memasuki rezim Pemerintahan Prabowo aturan ini berubah.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro