Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memiliki strategi dalam memimpin Negara dalam 5 tahun ke depan. Salah satunya terkait penambahan jumlah kementerian dan lembaga negara.
Kabinet Merah Putih, nama ini disampaikan oleh Presiden Ke-8 RI itu saat mendadak memanggil tokoh-tokoh untuk datang ke Istana Kepresidenan pada Minggu (20/10/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Selama tiga hari memimpin Negara, Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu secara berani mengangkat dan melantik 137 posisi atau jabatan dengan 136 orang di dalam di pemerintahannya.
Berdasarkan draf Bagan Struktur Organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih yang diterima oleh Bisnis, pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki tujuh Kementerian Koordinator, 19 Kementerian Tetap, 20 Kementerian yang Mengalami Perubahan Nomenklatur dan/atau Pergeseran Tugas dan Fungsi, dan dua Kementerian hanya mengalami Perubahan Nomenklatur.
Berikut Susunan Kementerian di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto
7 Kementerian Koordinator
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Baca Juga
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
19 Kementerian Tetap
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan
4. Kementerian Agama
5. Kementerian Keuangan
6. Kementerian Kesehatan
7. Kementerian Sosial
8. Kementerian Perindustrian
9. Kementerian Perdagangan
10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
11. Kementerian Perhubungan
12. Kementerian Pertanian
13. Kementerian Kelautan dan Perikanan
14. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
16. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
17. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
18. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
19. Kementerian Pemuda dan Olahraga
20 Kementerian Berubah Nomenklatur dan/atau Pergeseran Tugas dan Fungsi
1. Kementerian Sekretariat Negara
2. Kementerian Hukum
3. Kementerian Hak Asasi Manusia
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
7. Kementerian Kebudayaan
8. Kementerian Ketenagakerjaan
9. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
10. Kementerian Pekerjaan Umum
11. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
12. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
13. Kementerian Transmigrasi
14. Kementerian Kehutanan
15. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
16. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
17. Kementerian Koperasi
18. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
19. Kementerian Pariwisata
20. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
2 Kementerian Hanya Berubah Nomenklatur
1. Kementerian Komunikasi dan Digital
2. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
4 Kementerian di Bawah Presiden
Selain itu, terdapat empat kementerian yang langsung berada di bawah naungan Presiden Ke-8 RI itu.
Pertama, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) yang dinahkodai oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Kedua, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Sri Mulyani Indrawati yang akan memimpin instansi ini.
Ketiga, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) yang dikomandoi oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.
Keempat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) yang dipimpin oleh Rachmat Pambudy.
Sebelumnya, Kemenkeu berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian saat berada di era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Namun, saat memasuki rezim Pemerintahan Prabowo aturan ini berubah.