Bisnis.com, JAKARTA - Dalam laporan terbaru, BPK menemukan sejumlah masalah dalam program beasiswa LPDP. Masalah mulai dari awardee yang tak jujur, telat lulus, hingga hanya mengambil uang dan tidak segera menyelesaikan tesis.
Awardee sendiri merupakan sebutan untuk mereka yang telah dinyatakan diterima LPDP dan sekolah menggunakan dana abadi milik negara tersebut.
Mengacu pada temuan ini, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) RI Stella Christie mengatakan saat ini pihaknya sedang meneliti secara seksama terhadap penggunaan dana LPDP.
Penelitian tersebut dilakukan dengan berbasis data dan melakukan analisis berbasis pengeluaran dan manfaat yang didapatkan atau cost-benefit analysis.
"Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak," katanya, seperti dilansir dari Antaranews.
Ini senada dengan semua temuan BPK yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.
Baca Juga
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 pada LPDP dan BPDPKS serta instansi terkait lainnya dilaksanakan sesuai dengan kriteria, kecuali untuk beberapa permasalahan antara lain:
Penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima dalam Program Beasiswa Native LPDP belum sepenuhnya memadai, di antaranya:
(1) pada proses seleksi program penerima beasiswa terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam SK dengan rekapitulasi peserta lulus, adanya inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta, dan peserta yang terindikasi tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan; serta
(2) terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian tesis/disertasi/studi tetapi belum melakukan ujian tesis/disertasi atau belum menyelesaikan studinya meskipun sudah melebihi batas waktu studi yang telah ditetapkan.
Akibatnya, terdapat potensi kehilangan kesempatan peserta yang eligible namun tidak terpilih dan potensi kelebihan pembayaran atas dana ujian tesis/disertasi/ studi yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon peserta penerima beasiswa.
BPK juga meminta pertanggungjawaban atas realisasi dana ujian tesis/disertasi yang tidak didukung bukti atau meminta pengembalian dana ke LPDP, serta melakukan monitoring dan evaluasi dan tindak lanjut atas mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan.