Viral Judi Online Komdigi, Netizen Sorot Budi Arie Setiadi

Eks Kominfo Budi Arie Setiadi mendapat sorotan di media sosial menyusul keterlibatan pegawai Komdigi dalam kasus judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Kominfo Budi Arie Setiadi mendapat sorotan di media sosial menyusul keterlibatan pegawai Komdigi dalam kasus judi online.

Sebab, kasus penyalahgunaan wewenang ini berada di bawah kepemimpinannya sebelum ia ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Menteri Koperasi.

Netizen mempertanyakan tanggung jawab Budi Arie atas penyalaggunaan wewenang sejumlah pegawainya tersebut.

Bahkan, beberapa di antara netizen meminta Kondigi turut meminta keterangan dari Budi Arie yang juga pernah menjadi Menteri Kominfo.

Di sisi lain, ketika dimintai keterangan, Budi mengapresiasi mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas kasus judi online dan dirinya menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib.

"Udah kita serahkan kepada aparat penegak hukum, kita menghormati. Bagus, bagus itu sebagai langkah aparat penegak hukum kita mengapresiasi, bagus," kata Budi saat ditemui di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Sabtu (2/11/2024).

Selama menjabat sebagai Kominfo, Budi Arie juga gencar memberantas situs judi online di Indonesia.

Berdasarkan data sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024, Kominfo memutus akses judi online sebanyak 3.796.902 konten bermuatan judi online.

Akan tetapi untuk masalah keterlibatan pegawai Komdigi ini, Kominfo tidak pernah menyingungnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa polisi telah mengamankan 16 orang terkait dengan perkara dugaan judi online, di mana di antara pelaku itu terdapat oknum yang diduga pegawai dari Komdigi.

Oknum Komdigi tersebut turut ditangkap karena menyalahgunakan wewenang. Alih-alih memblokir situs judi online (Judol), malahan membiarkan situs judi online tetap beredar di Indonesia.

Bahkan, uang yang didapat tak main-main. Untuk satu situs judi online, mereka akan mendapatkan Rp8,5 juta. 

Jika dikalikan 1000, maka pelaku bisa mendapat kurang lebih Rp8,5 miliar per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro