Bisnis.com, JAKARTA-- Warganet alias netizen menyoroti jam tangan mewah milik Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus atau Jampidus, Abdul Qohar.
Qohar mengaku sudah membeli jam tangan tersebut sejak lima tahun lalu dan selalu dipakai saat dirinya bekerja di Kejaksaan Agung. Dia justru heran mengapa hal ini baru dipertanyakan.
“[Jam tangan ini] Selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan [awak media] selalu meliput konferensi pers dengan saya, lihat juga kan? Saya juga bertanya, kenapa baru sekarang ditanya? Kan gitu,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan membeli jam tersebut di pasar dengan harga Rp4 juta dan sebelum dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus. Baginya, harga tersebut sudah terbilang mahal.
Harta Abdul Qohar
Berdasarkan data dari LHKPN KPK, Abdul Qohar tercatat miliki harta senilai Rp5,6 miliar. Dia melaporkan kekayaannya tersebut sewaktu masih menjabat jadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dilaporkan pada 31 Januari 2024
Dari total harta kekayaan sebesar Rp5,6 miliar tersebut, Abdul Qohar lebih dominan memiliki aset tanah dan bangunan sebesar Rp4,42 miliar di Kabupaten dan Kota Malang serta di Kabupaten Lamongan.
Baca Juga
Selain itu, Abdul Qohar juga memiliki aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp1,02 miliar. Tidak hanya itu, dia juga memiliki kendaraan mobil berupa Toyota Jeep tahun 2018 dan sepeda motor yang jika ditotal mencapai Rp314,5 juta.
Ditambah lagi, harta bergerak lainnya Rp5 juta. Dalam catatan LHKPN KPK, Abdul Qohar juga memiliki hutang sebesar Rp150 juta.
Kemudian, terkait informasi yang viral di media sosial mengenai jam tangan merek Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello seharga Rp1 miliar lebih yang digunakan Abdul Qohar, hal tersebut tidak ada di LHKPN KPK.