Kubu Tom Lembong Minta Kejagung Adil di Kasus Impor Gula

Kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Tim hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dan Zaid Mushafi di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tim hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dan Zaid Mushafi di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kubu mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi importasi gula.

Pemasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengemukakan bahwa penyidik kejaksaan perlu mengusut menteri perdagangan yang menjabat selama 2015-2023.

"Betul [tebang pilih], karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan, 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong," ujar Ari di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Dia menambahkan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami soal kebijakan yang dikeluarkan menteri perdagangan lain setelah Tom Lembong. 

Adapun, sepanjang 2015-2023 tercatat ada empat Mendag yakni Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi dan Zulkifli Hasan.

"Ada kesalahan juga tidak? Ada mekanisme yang salah nggak? Ada korupsi nggak di sana?" pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro