Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (PKP) Maruarar Sirait akan memanfaatkan aset sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Program 3 Juta Rumah.
Maruarar mengungkapkan hal itu ketika menjelaskan satrategi untuk memperoleh lahan secara gratis. Salah satu kandidat lahan yang diincar untuk merealisasikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu adalah aset rampasan hasil tindak pidana korupsi.
Adapun bekas politikus PDIP itu mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah penegak hukum. Setelah ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Maruarar, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah serta jajaran hari ini bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/11/2024).
"Ujungnya harga rumahnya kepada konsumen yaitu rakyat bisa jadi lebih murah. Apalagi konsep kita sedapat mungkin tanahnya itu gratis. Apakah tanah negara, swasta, tapi sedapat mungkin ya tekad kami gratis, maka kami punya ide tanah dari tanah tanah hasil korupsi," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Maruarar juga mengungkapkan bahwa pekan depan akan bertemu dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) guna membahas pemanfaatan aset hasil rampasan korupsi itu, yang saat ini sudah menjadi milik negara.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut koordinasi dengan Kejagung hingga KPK dilakukan untuk memastikan agar penggunaan aset tanah tersebut diperbolehkan secara hukum.
Baca Juga
"Sesuai arahan pimpinan KPK termasuk dari tanah BLBI kalau itu bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Di sisi lain, Maruarar berharap agar kepemimpinan Prabowo bisa mengikuti Joko Widodo (Jokowi). Dia menuturkan, apabila Jokowi kerap membagikan sertifikat tanah, maka diharapkan Prabowo bisa melakukan hal serupa dengan membagikan rumah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bakal mendukung sepenuhnya salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut pihaknya akan menginventarisasi kebutuhan untuk perumahan rakyat itu.
"Jadi seluruh aset rumah tanah maupun bangunan ada kalanya tanah kosong, bangunan rumah sepanjang bisa dimanfaatkan kementerian semua akan kami inventarisir sesuai prosedur serta peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Kemenkeu dalam hal ini Dirjen Kekayaan Negara," paparnya.