Cara Cek Apakah Utang Anda Dihapus Prabowo atau Tidak

Berikut adalah cara cek apakah utang Anda termasuk yang dihapus oleh Prabowo atau tidak.
Presiden Prabowo Subianto meninjau proses tanam dan panen padi di Desa Telaga Sari, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Minggu (3/11/2024). ANTARAFOTO
Presiden Prabowo Subianto meninjau proses tanam dan panen padi di Desa Telaga Sari, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Minggu (3/11/2024). ANTARAFOTO

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara cek apakah utang Anda termasuk yang dihapus oleh Prabowo atau tidak.

Presiden Prabowo telah resmi meneken PP untuk menghapus sejumlah piutang petani dan UMKM, namun tidak semua petani dan UMKM yang berutang akan dihapus.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

Meski demikian menurut Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman kebijakan hanya akan menghapus piutang pelaku UMKM dan berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.

Bank Himbara yang dimaksud adalah Mandiri, BRI, BNI dan BTN. Nah, buat Anda yang ingim cek sisa utang di bank Himbara, berikut adalah caranya.

Buat Anda yang ingin cek apakah utang Anda dihapus Prabowo atau tidak, pastikan Anda memenuhi syarat berikut ini:

  • Berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).
  • Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
  • Hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
  • Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro