Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah berulangkali akan menumpas pelaku judi online hingga ke akar-akarnya. Satgas Judi Online dibentuk. Tak hanya itu, pemerintah juga menegarai Kamboja sebagai salah satu lokasi yang tempat para bandar judi online yang beroperasi di Indonesia.
Kamboja merupakan salah satu negara yang melegalkan aktivitas judi online. Oleh karenanya, tak heran apabila Kamboja terkenal dengan "surganya" bisnis judi online.
Bahkan, Kamboja juga merupakan negara yang masuk pada Mekong Region Countries. Wilayah tersebut digadang-gadang menjadi tempat persembunyian kelompok kriminal pengendali judi online.
Selain itu, banyak juga warga negara Indonesia (WNI) yang mengadu nasib ke negara Angkor Wat itu untuk bekerja sebagai operator judi online. Dari data Kemlu, tercatat ada 4.730 WNI yang terlibat dalam praktik judi online, terbanyak di Kamboja.
Perburuan WNI itupun dilakukan oleh Kominfo dengan menggandeng Bareskrim Polri. Namun, bak Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan tampak, justru praktik judi online ini diduga malah dimuluskan oleh oknum pemerintah.
Oknum itu bernaung di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setidaknya, ada 11 orang oknum pegawai Komdigi dari 15 tersangka yang telah diringkus aparat penegak hukum (APH) yang terlibat dalam praktik judi online.
Tugasnya sederhana, oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam praktik haram tersebut berperan untuk tidak memblokir situs judi online yang menyetor ke sindikat tersebut.
Sindikat judi online yang tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ dan A. Ketiganya memiliki peran vital dalam kasus judi online ini.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan praktik judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi itu dioperasikan oleh 12 orang.
Perinciannya, delapan dari 12 itu bekerja sebagai operator, sisanya bertugas sebagai admin. Namun, pada intinya belasan orang itu memiliki tugas untuk mendata website judi online.
Data yang telah dikumpulkan kemudian dipisahkan antara yang sudah melakukan setoran dan tidak oleh AJ melalui akun telegram AK. Setoran itu dilakukan setiap dua minggu sekali.
Aturan mainnya, bagi website yang tidak mampu menyetor uang ke sindikat ini maka akan langsung diblokir oleh oknum pegawai Komdigi. Sementara itu, website judi online yang melakukan setoran maka tidak akan diblokir.
"Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2024).
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menggeledah kantor satelit di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan. Kantor yang diduga sebagai markas sindikat judi online ini berdiri sejak Januari 2024.
Polisi Dalami Pemberi Akses
Menariknya, satu dari tiga pengendali sindikat ini yakni AK merupakan calon pegawai Kominfo yang sekarang Komdigi pada 2023. AK mendaftar sebagai karyawan Komdigi di bidang pendukung sistem pemblokiran konten negatif.
Namun, AK tidak lulus dalam seleksi terbatas Komdigi tersebut. Namun, kata Wira, AK tetap dipekerjakan dan bahkan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judi online.
Oleh karena itu, Wira menekankan bahwa pihaknya saat ini terus mendalami secara intensif tersangka AK atas perannya yang diberikan kewenangan untuk memblokir web judi online.
"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat bekerja di kementerian komunikasi dan digital, khususnya, bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online," pungkasnya.
Oknum Pegawai Bakal Dipecat
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bakal memberikan sanksi tegas pemecatan terhadap pegawainya jika terlibat dengan praktik judi online.
Meutya menuturkan, saat ini 11 pegawai yang dinonaktifkan sudah terverifikasi ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, jumlah itu belum pasti lantaran masih ada nama yang diduga terlibat judi online dan belum terverifikasi.
“Jadi kami harus verifikasi dulu sehingga untuk saat ini masih 11, namun kemudian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan bertambah,” kata Meutya saat Raker dengan Komisi I DPR, Selasa (5/11/2024).
Meutya menjelaskan langkah pihaknya melakukan penonaktifan dikarenakan masih menunggu surat penetapan penahanan dari pihak kepolisian.
Nantinya, jika surat penahanan sudah keluar dan kasus ini sudah inkrah barulah pegawai tersebut akan dipecat secara tidak hormat.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah. Pemecatan akan dilakukan dengan tidak terhormat,” pungkasnya.