Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fenomena kecanduan judi online berdasarkan perbandingan penghasilan terhadap yang digunakan untuk berjudi.
Hal itu diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi 3 DPR hari ini, Rabu (6/11/2024). Ivan awalnya menjelaskan kepada Komisi Hukum DPR terkait dengan pola transaksi keuangan yang digunakan oleh pemain judi online.
Menurut Ivan, ada tren kenaikan porsi penggunaan penghasilan untuk judi online pada masyarakat. Dia mengungkap, tren yang ada saat ini yaitu pemain judi online menggunakan sampai dengan 70% penghasilan legalnya untuk judi online.
"Kalau dulu orang terima Rp1 juta dia akan menggunakan Rp100.000 [sampai] Rp200.000 untuk judol. Sekarang sudah hampir Rp900.000 dia pakai untuk judol," paparnya di hadapan Komisi 3 DPR.
Menurut Ivan, tren itu menunjukkan masyarakat Indonesia semakin candu terhadap gim ilegal itu.
Di sisi lain, tren yang ada juga menunjukkan jumlah terbesar pemain judol adalah masyarakat yang menaruh depositnya dalam nilai yang kecil. Nilai deposit yang ditanamkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia adalah Rp100.000 sampai dengan Rp1 juta.
Baca Juga
Secara garis besar, transaksi perputaran dana judi online juga dilihat cenderung naik pada tahun ini dibandingkan dengan 2023. "Kalau bicara transaksi perputaran dana judol per Semester 1 saja sudah menyentuh Rp174 triliun. Saat ini menjelang Semester 2, PPATK sudah [melihat] sampai Rp283 triliun," kata Ivan.