Bisnis.com, JAKARTA -- Polri belakangan tengah gencar melakukan penegakan hukum terkait dengan kasus judi online. Terlebih, pemberantasan judi online ini sudah menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, pemberantasan judi online juga masuk dalam program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto. Adapun, Polri juga menjadi pemimpin dalam desk lintas lembaga yang dibuat Menkopolkam Budi Gunawan untuk penindakan judi online.
Salah satu kasus judi online yang menjadi sorotan yaitu saat Polres Sukabumi menetapkan tersangka Tiktokers Gunawan Sadbor dan rekannya AS alias T (39).
Sadbor merupakan warta Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Dia terkenal lantaran video berjogetnya selama beberapa jam melalui siaran langsung di TikTok.
Dari siaran langsung itu, Sadbor dapat meraup cuan ratusan ribu rupiah per hari. Bahkan, keberhasilan Sadbor ini memikat sejumlah warga Bojongkembar untuk mengikuti jalan yang ditempuhnya.
Namun demikian, Sadbor harus rela mendekam di jeruji besi usai diduga melakukan promosi judi online melalui siaran langsungnya TikTok dengan akun @Sadbor86.
Baca Juga
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan Gunawan Sadbor ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah terbukti menyebarluaskan konten yang memuat judi online.
“Setelah melalui proses penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik. Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).
Samian menambahkan, pada siaran langsung dari akun Gunawan itu telah ditemukan dugaan menyebarkan konten judi yang dilakukan tersangka AS.
Saat siaran langsung itu AS mengucapkan terimakasih terhadap akun judi online. Di sisi lain, Gunawan tidak melakukan upaya pencegahan promosi judi online di akunnya itu
"Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs tersebut. Sementara itu, G sebagai pemilik akun "Sadbor86" tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya," pungkas Samian.
Kasus Mahasiswi Medan
Selain kasus Samian, Polisi juga telah melakukan penindakan terhadap mahasiswi di Medan berinisial HM terkait promosi judi online.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan HM diduga telah mempromosikan lima situs judi online. Di antaranya WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98.
HM yang merupakan warga Kecamatan Medan Selayang, Medan ini diduga mempromosikan situs judi online di media sosial Instagramnya.
Praktik promosi itu telah dilakukan HM selama tiga bulan. Keuntungan yang didapat oleh HM dalam promosi itu sebesar Rp650 ribu sampai Rp1 juta perbulan.
"Pelaku melakukan promosi judi online tersebut sudah 2 bulan sampai 3 bulan ini di Medan karena sudah mendapatkan gaji," tutur Hadi.
Beda Nasib Gunawan dan HM dengan Artis
Jauh sebelum Nia dan Gunawan Sadbor, kasus promosi judi online ini sudah ramai di kalangan selebritis Tanah Air. Salah satu artis yang disorot yaitu Wulan Guritno.
Dalam catatan Bisnis, Wulan sempat diperiksa penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (14/9/2023). Dia diperiksa sekitar tujuh jam dan dicecar 23 pertanyaan terkait promosi judi online.
"Jadi teman-teman media aku hari ini senang banget bisa bertanggung jawab memenuhi panggilan klarifikasi dan aku senang banget dikasih ruang untuk klarifikasi," ujarnya di Bareskrim, Kamis (14/9/2023).
Adapun Wulan, melalui perwakilan manajemennya mengaku awalnya Wulan mendapatkan informasi video promo itu dibuat untuk promo game online.
Selain Wulan, artis yang berada di pusaran kasus dugaan promosi judi online ini adalah Denny Cagur. Video Denny yang diduga tengah mempromosikan judi online ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya X.
Terkait hal ini, Denny mengaku bahwa dirinya telah diperiksa oleh Bareskrim Polri. Denny juga menyatakan bahwa dirinya bersama 27 artis lainnya melakukan hal tersebut karena tidak tahu bahwa itu adalah promosi judol.
"Jadi prosesnya memang sudah berjalan semua artis itu ada 27 artis waktu itu karena ketidaktahuan. Kita semua pun sudah dipanggil ke Bareskrim saya sudah datang mengikuti aturannya," ujar Denny di kompleks parlemen, Rabu (6/11/2024).
Setelah memenuhi panggilan tersebut, lanjut Denny, proses yang sedang berjalan ini dirinya serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
Tak hanya itu, Denny juga menyebut kejadian dirinya melakukan dugaan promosi judol ini dilakukan saat sebelum dirinya dilantik menjadi anggota dewan.
"Setelah itu prosesnya berjalan dan sekarang semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Kendala Usut Artis Promosi Judi Online
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan kendala dalam penindakan kasus ini yaitu terkait dengan situs yang sempat dipromosikan oleh sejumlah artis itu telah tutup usai dilakukan pengecekan.
"Kadang-kadang kan kendalanya ketika sudah, itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini kan juga kendala," kata Wahyu pada Jumat (21/6/2024).
Namun demikian, Jenderal Polisi Bintang tiga itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat judi online, termasuk soal promosi.
"Bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan," tambahnya.
Di samping itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bakal segera melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan promosi judi online oleh artis dan influencer.
Himawan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak mulai dari para artis dan influencer hingga ahli sebelum melakukan gelar perkara tersebut.
Perinciannya, 27 influencer seperti Yuki Kato, Wulan Guritno, hingga Nikita Mirzani. Kemudian, penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri juga telah memeriksa enam ahli dan 14 saksi lainnya.
"Akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses," ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa (8/10/2024).
Sebagai informasi, setiap orang yang mempromosikan judi online dengan sengaja bisa dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda sekitar Rp10 miliar.