16 Hari Gibran "Jabat Presiden", Bolehkah Tiba-tiba Teken Kebijakan Baru?

Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk sementara akan menggantikan Presiden Prabowo yang sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) perdana di Ruang Sidang Kabinet, Jakarta (23/10/2024). - Humas Setkab/Rahmat.
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) perdana di Ruang Sidang Kabinet, Jakarta (23/10/2024). - Humas Setkab/Rahmat.

Bisnis.com, JAKARTA - Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk sementara akan menggantikan Presiden Prabowo yang sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Tercatat, Gibran akan menjabat sebagai "Presiden RI" selama 16 hari yakni dari tanggal 8 - 23 November 2024.

Penugasan itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditandatangani Prabowo Subianto di Jakarta pada 8 November 2024.

Sebagai pengganti Presiden, bolehkah jika tiba-tiba Gibran meneken kebijakan atau peraturan baru?

Setelah Bisnis melakukan penelusuran, jawabannya tidak boleh. Aturan ini tertuang dalam Keppres yang salinannya dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.

Dalam Keppres tersebut, nomor 2 dituliskan: Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

Berikut adalah empat poin ketentuan dalam Keppres yang salinannya dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.

1. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan
kerja ke Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

2. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

3. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keppres ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta tanggal 8 November 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro