Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah tantangan terkait pemberantasan praktik judi online di Indonesia.
Dia mengatakan salah satu kendala itu terkait transaksi judi online yang tadinya melalui penggunaan rekening, kini bisa menggunakan metode QRIS, E-Wallet hingga Crypto.
"Model alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto," ujarnya dalam Raker dengan Komisi III, Senin (11/11/2024).
Kemudian, kata Listyo, praktik judi online saat ini juga lebih mudah dijangkau sejumlah kalangan lantaran transaksi minimal judi online menjadi lebih rendah atau hanya dengan Rp10.000.
"Yang tadinya Rp100.000 sampai 1 juta saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10.000 juga bisa ikut bermain judi online," tambahnya.
Kendala lainnya, terkait dengan server yang tadinya berada di dalam negeri, telah berpindah ke negara yang melegalkan praktik judi online, seperti Kamboja, Thailand, Filipina dan Tiongkok.
Baca Juga
Adapun, modus peminjaman KTP masyarakat untuk membuka rekening yang bakal digunakan untuk judi online juga menjadi kendala lain dalam pemberantasan judi online ini
"Pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening ada rekening yang mereka buka dari meminjam KTP masyarakat, dibayar dan kemudian ktp-nya dipinjam untuk membuka rekening dan mereka diberikan insentif," pungkasnya.