Cawe-cawe Prabowo di Pilgub Jateng Dibela Istana dan Nasdem, Dikritik PDIP

Fraksi PDIP mengkritisi ketidaknetralan Presiden Prabowo Subianto di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah alias Pilkada Jateng 2024.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mendukung pasangan calon Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi (kiri) dan Taj Yasin Maimoen (kanan). Dok Instagram Ahmad Luthfi
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mendukung pasangan calon Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi (kiri) dan Taj Yasin Maimoen (kanan). Dok Instagram Ahmad Luthfi

Bisnis.com, JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP mengkritisi ketidaknetralan Presiden Prabowo Subianto di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah alias Pilkada Jateng 2024. 

Sekadar informasi Prabowo telah mengungkapkan dukungan secara terbuka terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

Menariknya, istana mengemukakan bahwa tidak ada satupun ketentuan yang dilanggar oleh Prabowo ketika menyatakan dukungannya kepada Luthfi dan Taj Yasin. Apalagi, kalau menurut Istana, status Prabowo pada waktu itu sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

"Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024

Pernyataan Istana itu kemudian dibantah oleh politikus PDIP Deddy Sitorus. Deddy menganggap bahwa respons Istana terkait ketidaknetralan Prabowo justru menimbulkan pro kontra.

Deddy bahkan menganggap juru bicara istana tidak mengerti Undang-Undang (UU), karena menurutnya UU mensyaratkan jika ingin berkampanye, harus cuti terlebih dahulu. Tak hanya itu, Deddy menyebut definisi kampanye dalam UU juga sudah jelas mengatur tentang bagaimana mempromosikan dan seterusnya.

Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, Pj Gubenerur, dan Pj Bupati/Wali Kota, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).

“Istana mengatakan tidak ada larangan Presiden kampanye. Oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti. Jadi juru bicara istana ini enggak ngerti undang-undang,” tuturnya dalam RDP tersebut.

Dia melanjutkan, ketika seorang Presiden RI menjadi juru kampanye untuk satu calon, maka sudah hilang harapan bahwa Pemilu ini bisa berlangsung dengan jurdil (jujur dan adil). 

“Kenapa? Betul Pak Prabowo Sudianto seorang ketua umum Partai Gerindra berhak meng-endorse calonnya. Tetapi kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye, sangat boleh sebagai ketua umum. Tetapi ketika menjadi presiden, ya itu tadi. Ada tahapan regulasi yang harus diikuti,” ujar Deddy.

Lebih lanjut, dia menjelaskan masalahnya di sini adalah selain Prabowo menjabat sebagai ketua umum partai, Prabowo juga memegang tiga jabatan yang sangat penting. Jabatan tersebut adalah kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.

Dengan begitu, dirinya takut dan khawatir bahwa dukungan Prabowo tersebut bisa menjadi acuan untuk seluruh instrumen kekuasaan di bawahnya meskipun sebenarnya mungkin Prabowo tidak berniat seperti itu. Namun, dia khawatir dengan adanya multi interpretasi.

“Jadi saya kira hal ini harus diluruskan. Bapak Presiden berutang penjelasan pada kita, bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau, boleh cawe-cawe dalam Pilkada. Kami menghargai hak beliau sebagai Ketua Umum Partai,” jelasnya.

Nasdem Membela 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim memaklumi Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, memberikan dukungan pada pada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi-Taj Yasin. 

Hermawi mengungkapkan memang tidak bisa dipungkiri bahwa Presiden Prabowo adalah juga Ketum Partai. Hal ini tidak bisa dipisahkan. 

"Jadi kalau pada saatnya dia mendukung kadernya beliau, kita bisa pahami," terangnya di Akademi Bela Negara Partai NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). 

Terlebih, Prabowo adalah ketua partai yang mengikuti kompetisi Pilkada. Sebab demikian, ia mengerti jika Prabowo memiliki subjektifitas kepartaiannya. "Tinggal bagaimana cara menyampaikannya, menurut saya begitu," tuturnya. 

Namun, mengenai apakah dukungan tersebut harus terekspos atau tidak, menurutnya hal ini tergantung bagaimana setiap pihak menerjemahkan hal ini masing-masing. 

Soal apakah pantas atau tidak pantas, ia kembali mengatakan bahwa hal tersebut bergantung pada tanggapan masing-masing. 

"Terpulang ke kita masing-masing. Orang Sumatra melihat kepantasan berbeda dengan orang Jawa Tengah dan seterusnya," jelasnya. 

Adapun, kala ditanya bagaimana tanggapan dari Partai Nasdem, pihaknya melihat bahwa hal ini sebagai hal yang positif. "Kita melihat positif saja karena Presiden kita itu Ketua Partai, yang juga ingin partainya berjaya di Pilkada. Cara dia mengungkapkan seperti itu ya sudah, ini Presiden kita, kita terima mau apa," jelasnya. 

Pernyataan Istana

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbu mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024. Dia menyebut dukungan dimaksud disampaikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. 

"Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu," ujar Hasan kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024). 

Hasan menyebut calon yang direkomendasikan oleh Prabowo sebagai ketua umum, berarti calon yang juga didukung olehnya. Seperti diketahui, pasangan Ahmad Luthfi–Taj Yasin adalah pasangan yang didukung oleh koalisi besar pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming, alias Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Hasan lalu menuturkan, aturan perundang-undangan soal netralitas penyelenggara negara selama Pemilihan Umum hanya berlaku untuk TNI/Polri serta aparatur sipil negara (ASN). 

Sementara itu, menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik boleh memberikan endorsement kepada calon tertentu, bahkan berkampanye.

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ujar pendiri lembaga Cyrus Network itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro