Bisnis.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur melalui Polrestabes Surabaya telah menetapkan IS menjadi tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan intimidasi ke pelajar di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 11 saksi sebelum menetapkan IS sebagai tersangka.
"Setelah memeriksa 11 saksi, teman-teman penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara dan setelah selesai gelar perkara, saudara I sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal kasus dan penetapan tersangka Ivan. Namun demikian, Dirmanto menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pihak terkait.
"Nanti setelah diperiksa, nanti akan kami update kembali. Ya ditunggu dulu ya nanti ya. Nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, nanti baru akan kami update lengkap," pungkasnya.
Sebagai informasi, viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan seorang pria berinisial IV meminta siswa menggonggong hingga sujud.
Baca Juga
Kejadian tersebut terjadi di SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya pada Senin, (21/10/2024). Dari video yang beredar, terlihat seorang pria berinisial IV berbaju putih datang bersama rombongan mencari seorang anak.
Di hadapan anak tersebut, pria itu kemudian marah-marah dan menyuruh siswa yang didatanginya untuk menggonggong seperti anjing. Dirinya juga meminta siswa tersebut untuk bersujud meminta maaf.
Adapun, kejadian tersebut ternyata bermula dari aksi saling ejek yang dilakukan oleh siswa dengan anak sang pria.
Tak terima dengan itu, IS yang tidak terima anaknya diejek, langsung mendatangi EN hingga membuatnya menggonggong dan bersujud untuk meminta maaf.