JAKARTA--Kantor Komunikasi Kepresidenan mengubah sistem pelaporan untuk layanan 'Lapor Mas Wapres', yang digagas Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dari sebelumnya bisa langung dan daring (offline dan online) kini harus daftar online saja.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk mencegah warga yang melapor ke 'Lapor Mas Wapres' semakin banyak dan memadati ruas jalan di sekitar Kantor Istana Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Menurutnya, kini masyarakat harus terlebih dulu melakukan registrasi aduan secara daring. Kemudian, pelapor akan mendapat jadwal untuk melaporkan aduannya secara langsung ke Kantor Istana Wakil Presiden.
"Jadi nanti sistem yang mau dikembangkan adalah para pelapor ini registrasi online dulu, kemudian nanti diberitahu di hari apa dan tanggal berapa dia bisa datang langsung ke sini," tuturnya di Jakarta, Selasa (19/11).
Dia mengatakan bahwa usulan dari Wapres Gibran Rakabuming Raka yaitu setiap hari Lapor Mas Wapres hanya akan menerima maksimal 60 aduan per hari.
"Nanti meja registrasinya juga akan ditambah lagi. Tapi tentu ini kan harus berproses ya," katanya.
Baca Juga
Selain itu, pihaknya juga akan membuat tim khusus untuk memilah aduan, mana yang harus masuk kategori prioritas mana yang tidak.
"Ini untuk mencari tahu mana persoalan yang betul-betul urgent," ujarnya.