Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut pembuatan video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin dilakukan di kediaman Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan rilis media yang diterima Bisnis, dalam video berdurasi 5 menit 39 detik itu dibuat pada Minggu (3/11/2024) oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin.
Video yang diunggah pada Sabtu (9/11/2024) ini pun diambil di rumah kediaman rumah Joko Widodo di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
“Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo,” demikian isi rilis pers tersebut, Selasa (20/11/2024).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pun juga memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memang tak melanggar aturan terkait dukungannya kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024 itu.
Dia menyebut Kepala Negara sama sekali tak melakukan pelanggaran baik secara administrasi maupun tindak pidana melalui video dukungan yang belum lama ini ramai beredar.
Baca Juga
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Alasannya, meskipun dia mengamini bahwa video yang diunggah lewat akun Instagram pribadi Ahmad Luthfi memang memiliki muatan kampanye pemilihan, tetapi jadwal pengunggahan dilakukan pada hari libur.
Oleh sebab itu, dia memastikan Presiden Ke-8 RI ini terbebas dari ketentuan mengenai cuti kampanye sebagai syarat untuk ikut serta dalam kampanye, karena membuat video saat hari libur atau pada Minggu (3/11/2024).
"Berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan. Video juga dibuat pada hari libur," tandas Rahmat.