Bisnis.com, JAKARTA — Tinggal sehari lagi pencoblosan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 segera berlangsung atau tepatnya pada Rabu, 27 November 2024.
Untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap alias DPT, para calon pemilih atau pencoblos bisa mengeceknya secara daring atau online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Dengan demikian, masyarakat dapat mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT untuk Pemilu 2024.
Lebih lanjut, KPU juga meminta agar masyarakat melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan apakah nama sudah tertera di DPT. Sebab, ada beberapa orang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih, tetapi namanya belum terdaftar di DPT.
Masyarakat diimbau mengecek status tersebut secara teknis melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id
Cara Cek DPT Online
1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih “Cek DPT Online” atau
3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
4. Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
5. Masukkan data berupa
-Kabupaten/kota sesuai KTP
-Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
8. Klik “Pencarian”
9. Jika sudah terdaftar akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
10. Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan dengan bunyi, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Jika nanti hasilnya tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Kantor KPU terdekat guna memastikan dan meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika Anda memenuhi syarat sebagai pemilih.